![]() |
Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji. |
Pasalanya, praktek dugaan investasi bodong tersebut dijalankan oleh salah satu pejabat di Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan.
Mirisnya, dugaan praktek investasi bodong yang yang dijalankan itu menggunakan fasilitas pemerintah yakni kantor Camat Tidore Utara sebagai tempat sosialisasi atau pertemuan antara leader Wpone dengan para nasabah atau member.
Hal ini mendapat sorotan dari Praktisi hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangaji. Ia mengatakan, yang namanya investasi merupakan perbuatan hukum perdata yang dilakukan oleh orang per orang. Atau bisa dilakukan oleh badan hukum perdata.
"Investasi itu harus memiliki izin salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau investasi itu tidak ada izin dari OJK maka bisa dikategorikan sebagai investasi bodong atau investasi ilegal,” jelas Iskandar, Kamis 10 April 2025.
Iskandar mengemukakan, investasi yang dikualifikasi sebagai perbuatan hukum perdata, tidak bisa menggunakan fasilitas pemerintahan yakni kantor Camat sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan investasi.
Untuk itu, Iskandar meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan untuk mengevaluasi oknum pejabat maupun oknum ASN yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah berupa kantor Camat demi menjalankan kepentingan investasi.
"Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus menindak tegas oknum-oknum yang menggunakan sarana pemerintah ini. Karena perbuatan oknum-oknum tersebut telah mencederai marwah pemerintahan Kota Tidore,” tegas Iskandar.
Tak hanya itu, Iskandar menilai, penggunaan fasilitas pemerintah untuk menjalankan kepentingan dugaan investasi bodong itu dilakukan secara sengaja dan semena-menah.
Bagi Iskandar, penggunaan fasilitas pemerintah ini tidak mungkin dilakukan oleh orang biasa. Melainkan ada oknum pejabat atau ASN dibawahnya yang sengaja menggunakan fasilitas kantor Camat demi kepentingan investasi.
"Saya mendesak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus ambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut biar ada efek jera bagi yang lain agar tidak semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Karena masyarakat biasa, tidak mungkin semena-mena menggunakan fasilitas pemerintah. Jadi oknum tersebut harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas," pungkasnya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Tim Redaksi