![]() |
Pengurus LPP Tipikor Malut saat hearing dengan Ditreskrimsus Polda Malut. (Fandi) |
Kasus tersebut disuarakan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Malut, lewat aksi demonstrasi di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda dan BPK Malut pada Senin, 21 April 2025.
Di Polda Malut, pendemo mendesak Ditreskrimsus segera mengambil alih kasus tersebut dan memanggil serta memeriksa Kabag Umum dan Bendahara Umum Pemda Halteng. Itu karena mereka dinyatakan paling bertanggung jawab atas hilangnya APBD Halteng senilai Rp. 500 juta tersebut.
"Kami juga mendesak kepada Kapolri agar segera mencopot Kapolres Halteng, karen lambat dalam penanganan perkara dugaan kasus uang hilang Pemda Halteng dan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani Polres Halteng," tegas Koordinator aksi, Jumardin Gaale, dalam sikapnya yang diterima media ini.
![]() |
Aksi demonstras LPP Tipikor di Ditreskrimsus Polda Malut. |
LPP Tipikor juga meminta Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji atau IMS segara mencopot Kepala Bagian Umum dan Bendahara Bagian umum.
"Mereka ini harus dicopot dari jabatannya, karena apabila dibiarkan, kasus seperti ini masih terjadi dan merusak citra Pemda Halteng," ujar Jumardin
Terkait kasus uang hilang, Jumardin menjelaskan jika mengacu pada pasal 20 ayat (6) PMK Nomor 162 Tahun 2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara di jelaskan batas uang tunai yang boleh dibawa oleh bendahara di luar kantor paling banyak Rp 50 juta. Lantas uang senilai Rp700.000.000 yang dibawa serta dalam mobil Hilux milik Sekretariat Pemda Halteng peruntukannya untuk apa, dan kemudian hilang senilai Rp. 500 juta.
![]() |
Aksi LPP Tipikor di BPK Perwakilan Malut. |
"Hal ini menurut kami murni kelalaian oknum bendahara dan wajib yang bersangkutan di proses hukum untuk dimintai pertanggung jawaban," ucapnya.
Ia mengungkapkan, terkait kasus ini aparat penegak hukum melalui Polres Halteng telah melakukan langkah penyelidikan untuk mencari informasi dan bukti awal, dan 10 orang saksi telah diperiksa.
"Kita support langkah penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, tetapi kami juga ingin menyampaikan bahwa publik menunggu hasil perkembangan atas penanganan kasus ini, olehnya itu komitmen kami tetap lakukan monitor atas perkembangan kasus ini. Kami bakal terus lakukan kontrol terhadap dugaan kejahatan tindak pidana ini melalui sejumlah kegiatan advokasi kebijakan, pengawasan sosial, penyampaian informasi dugaan tindak pidana tersebut pada Polda Maluku Utara, Kabareskrim Mabes Polri serta Lembaga Audit Negara yakni BPK, agar kerugian negara benar-benar dapat dikembalikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.*
====
Penulis: Fandi R. Asyari
Editor : Tim Redaksi