ISNU Tidore Soroti Pemprov Malut Soal DBH

Sebarkan:
Ketua ISNU Kota Tidore Amir Abdullah.
TIDORE - Sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang acuh tahu terhadap pembayaran hutang Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, beserta 7 Kabupaten Kota lainnya menuai sorotan dari sejumlah pihak

kali ini, sorotan itu datang dari Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) Kota Tidore Kepulauan, Amir Abdullah.

Menurutnya,  DBH Pemerintah Kota Tidore beserta 7 Kabupaten/Kota lainnya, yang diparkir di Maluku Utara, merupakan hak dari masing-masing Kabupaten/Kota itu sendiri.

Pasalnya, DBH tersebut bersumber dari pajak yang ditagih dari masing-masing daerah, untuk kemudian dibagikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Olehnya itu, dalam pembagian tersebut, Pemerintah Provinsi tidak perlu beralasan dengan dalih menghitung fiskal anggaran serta melakukan audit.

"DBH yang ditagih Pemerintah Kota inikan hutang yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi selama kurang lebih 4 Tahun terhitung dari 2022 sampai 2025, harusnya Gubernur memanggil kepala BPKAD untuk menanyakan hal ini, bukan beralasan yang tidak logis," ungkapnya Minggu 20 April 2025 kemarin.

Amir mengaku, alasan Gubernur menunda pembayaran DBH dengan dalih menghitung kemampuan anggaran dan melakukan auidt internal, menunjukan bahwa Gubernur tidak memahami tata kelola pemerintahan.

Sebab DBH yang dimaksudkan Pemerintah Kota Tidore, sesungguhnya tidak bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Maluku Utara. Melainkan pajak daerah yang telah ditagih kemudian dititip ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Uang itukan sebenarnya sudah ada setiap tahun. Tinggal dilakukan pembagian ke setiap Kabupaten/Kota. Kalau Provinsi masih menunda pembayaran, lantas uang itu sudah dikemanakan.?" tuturnya.

Amir lantas menyoroti sikap Gubernur Maluku Utara yang terkesan menganaktirikan Kota Tidore Kepulauan dan 7 Kabupaten/Kota lainnya. Karena sejauh ini, baru dua Kabupaten/Kota yang sudah dibayarkan DBH, yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Sementara 8 Kabupaten/Kota lainnya, diabaikan begitu saja.

"Sikap Gubernur Sherly ini sangat tidak adil terhadap 8 Kabupaten/Kota yang ada di Maluku Utara, terkhusus Kota Tidore Kepulauan. Untuk itu, kami sangat mendukung langkah Pemerintah Kota untuk menagih hutang tersebut demi kepentingan rakyat," pungkasnya.

Sekedar diketahui, nilai DBH Kota Tidore yang belum dibayarkan Pemerintah Provinsi itu sebesar 43 Miliar, terhitung sejak Tahun 2022 sampai 2025. DBH ini bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok dan Pajak Air Permukaan.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini