GPML Malut Geruduk Kantor ESDM Desak Cabut IUP PT STS dan PT Position

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa didepan kantor ESDM di Jakarta.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM didesak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan nikel yang beroprasi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, (Haltim), Maluku Utara. Perusahaan itu diantaranya PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), dan  PT. Position.

Desakan itu disampaikan Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPML- Malut), saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor ESDM di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

"Kami datangi Menteri ESDM Bahlil Lahadia ini untuk dan mendesak mencabut IUP dua perusahan itu,"  tegas Sekjen GPML- Malut, Sudiono Hi Dikir, kepada Kabarhalmahera.com saat dihubungi.

Menurutnya, desakan itu disampaikan
Karena kedua perusahaan itu diduga bebas merusak sumber penghidupan warga, dan mencemari puluhan sungai baik kecil maupun besar. Juga merusak ekosistem laut.

"Ini karena perusahaan tersebut menggusur dan mengambil lahan perkebunan kelapa milik masyarakat kawasan pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba. Dan
pembongkaran lahan seluas 3,6 hektare itu sudah berlangsung sejak Senin (14/4/2025) kemarin," katanya.

"Jadi saat itu warga protes dan memboikot aktivitas perusahaan, rakyat justru di intimidasi, ditangkap dan diproses secara hukum. Tapi anehnya mereka yang mencemari sungai, laut dan menggusur lahan warga tanpa permisi tidak ada proses hukum yang bekerja," tambah sudiono.

Ia bilang, perusahaan itu juga sudah kebal terhadap hukum, serakah dan serampangan dalam menggusur lahan masyarakat.

"Jadi PT Position ini eksploitasi pertambangan secara besar-besaran tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (Amdal) sehingga mengakibatkan tercemarnya sungai induk kali Sangaji dan anak sungai dan kebun- kebun warga disekitar di  kali slZangaji," katanya.

Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Esdm agar mengevaluasi dan mencabut IUP PT. Sembaki tambang sentosa (STS) di Desa Pekaulan Buli, Kecamatan Maba.

"Perusahaan tersebut juga belum membayar ganti rugi lahan adat masyarakat sejak Oktober 2014. Ini bertentangan dengan UU Nomorr 4 Tahun 2009. dan UU nomor 3 Tahun 2020. Tentang Minerba yang mengatur Tentang Pemilik IUP harus menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik hak atas sesuatu sebelum melakukan operasi produksi," tandasny.*

====
Penulis: Wahono Side
Editor    : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini