Pemda Haltim dan Kemenkeu Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

Sebarkan:
Pemda dan Kemenkeu usai melakukan penandatanganan MoU pengelolaan pajak pusat dan daerah. (foto/Ono)
HALTIM - Pemerintah daerah kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia,(Kemenkeu RI) melakukan kerja sama pengelolaan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, (OP4D). 

Kerja sama itu melalui penandatanganan Memorandum of Understanding, (MoU) antara pemerintah daerah dan kementerian keuangan yang ditandatangani langsung Bupati Drs Ubaid Yakub, sebagai upaya meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak. Kamis, (13/3/2025). 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Haltim, Joko Lelono Ridwan mengatakan, tujuan dari perjanjian kerja sama ini terdiri dari mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi perpajakan serta data perizinan, kemudian data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, mengoptimalkan penyampaian data IKD, mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, mengoptimalkan pemanfaatan program kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan aparatur SDM para pihak di bidang perpajakan.

Pihaknya juga berharap, penandatanganan kerjasama sama ini bisa memaksimalkan pungutan pajak daerah dan pusat.

"Jadi, penandatanganan PKS OP4D diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak di Haltim, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal." pungkasnya. 

====
Penulis : Wahono Side. 
Editor    : Redaksi. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini