Kejati Siap Proses Laporan Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek di PUPR dan Perkim Halteng

Sebarkan:
Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi saat menelaah dokumen laporan dugaan korupsi pada sejumlah pekerjaan paket proyek di PUPR dan Perkim Halteng yang masukan oleh LPP-Tipikor Malut. (Kh)
TERNATE - Dugaan dan indikasi korupsi pada sejumlah pekerjaan paket proyek di Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Senin, 24 Maret 2025.

Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor Malut. Laporan resmi yang dikawal melalui aksi demostrasi itu diterima langsung oleh Kepala Kejati Malut,  Herry Ahmad Pribadi.

"Laporan ini kami terima dengan resmi dan  akan kita telaah dulu baru kita tindaklanjuti," ujar Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad saat menerima laporan.

Ia menjamin Kejati Malut bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan masyarakat tidak akan pernah diabaikan.

"Saya menjamin laporan ini kita akan proses sesuai dengan aturan. Tidak ada laporan-laporan masyarakat yang kita abaikan pasti kita tindaklanjuti. Kalau ada indikasi kita akan tingkatkan," tegas Herry Ahmad.

Berikut Dugaan dan indikasi korupsi pada pekerjaan proyek di Dinas PUPR Halteng yang dilaporkan ke Kejati Malut:

1. Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmis Trans Waleh Kecamatan Weda Utara TA 2022 dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya Konstruksi (BJK) berdasarkan kontrak pekerjaan dengan nomor 008/SPP/BM-JLN/APBD/DPUPRHT/VII/2022 tanggal 8 Juli 2022. Nilai kontrak sebesar Rp 4.949.700.000, masa waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender sejak 8 Juli sampai dengan 31 Desember 2022, dan diperpanjang melalui Adendum 001.C/ADD-WAKTU/SPP/BMJLN/ DPUPR-HT/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 19 Februari 2023.
Dugaan dan indikasi pidana, pembayaran proyek ini telah direalisasikan 58,28 persen atau sebesar Rp 2.884.910.000, dan terakhir dicairkan melalui SP2D nomor 7491/SP2D-LS/PK3/4.4.1.2/HT/2023 tanggal 21 November 2023 sebesar Rp 1.400.000.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang dilakukan BPK, diduga pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh rekanan pelaksana. Selanjutnya hingga tanggal 27 April 2024 diduga progres pekerjaan baru mencapai 6.68 persen atau sebesar Rp 330.639.960,00 dari nilai kontrak sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 15 Mei 2024.

Sisa pekerjaan sebesar 93.32 persen atau sebesar Rp4.619.060.040 diduga belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sementara pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi sebesar Rp2.884.910.000 atau sekitar 58,28 persen dari nilai kontrak. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut diduga melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.559.910.000,00.

Selain itu, jaminan pelaksanaan atas pekeriaan tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2022, dan tidak dilakukan perpanjangan atas masa berlakunya. Proyek tersebut diduga tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp859.145.167,44. Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM).

2. Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Lapen ke Hotmix Kecamatan Weda Selatan yang dikerjakan CV. Delta berdasarkan kontrak pekerjaan nomor: 007/SPP/BMJLN/APBD/ DPUPR-HT/VIII/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.970.000.000. Masa waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender mulai tanggal 12 Agustus 2022 samlai dengan 19 Desember 2022 yang diperpanjang melalui Adendum Nomor 001.d/ADD-WAKTU/SPP/BMJLN/DPUPRHT/
XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 dengan masa pelaksanaan 230 hari kalender mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 7 Februari 2023.

Dugaan dan indikasi pidana, pembayaran atas proyek ini telah direalisasikan 65 persen atau sebesar Rp3.230.500.000, dan terakhir dibayarkan melalui SP2D nomor 4089/
SP2DLES/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 tanggal 4 Agustus 2023 sebesar Rp1.130.675.000 untuk pembayaran termin 65 persen.

Sementara berdasarkan hasil temuan pemeriksaan diduga bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 67.77 persen atau sebesar Rp3.368.169.000 dari nilai kontrak dan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada 15 Mei 2024. Dan sisa pekerjaan sebesar 32.23 persen atau senilai Rp1.601.831.000, diduga belum dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp278.718.594,00 ((1/1000) x Rp1.601.831.000.00 x 174 hari keterlambatan).

Selain itu, PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, tidak terdapat surat peringatan tahap III dan show cause meeting (SCM) III.

3. Pekerjaan Peningkatan Jalan Tanah ke Hot Mix Ruas Jalan Sif-Palo (DAK AFIRMASI) yang dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama berdasarkan kontak nomor 600/02/SPP/BM-JLN/DAK/DPUPR-HT/IV/2023 dengan tanggal kontrak 11 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp11.041.401.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 April sampai 10 November 2023.

Dugaan dan indikasi pidana, kontrak pekerjaan tersebut di perpanjangan pelaksanaan pekerjaan melalui Addendum Nomor 1-03/ADD-WAKTU/600/01/SPP/JLNBM/DAK/
DPUPRHT/IV/2023 tanggal 2 November 2023 yang memperpanjang masa pelaksanaan 50 hari kalender mulai tanggal 10 November sampai dengsn 28 Desember 2023, dan Addendum nomor 1-04/ADD WAKTU/600/
02/SPP/JLNBM/DAK/DPUPRHT/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang memperpanjang masa pelaksanaan 180 hari kalender mulai tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan 28 Juni 2024.

Pembayaran atas proyek itu telah direalisasikan 100 persen sebesar Rp11.041.401.000 dan terakhir dibayarkan melalui SP2D Nomor 9899/SP2DLS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023 tanggal 29 Desember 2023, serta terdapat pembayaran sebesar Rp552.070.050,- untuk retensi 5 persen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, diduga pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana dan diduga progres pekerjaan baru mencapai 61,04 persen atau senilai Rp 6.739.671.170,- dari nilai kontrak dan sampai dengan berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 15 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 38,96 persen atau sebesar Rp4.301.729.829,60 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Ironisnya pekerjaan tersebut telah terealisasi sebesar Rp11.041.401.000,- atau 100 persen dari nilai kontrak. Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp4.301.729.829,-. Selain itu jaminan pelaksanaan atas pekerjaan tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 10 November 2023 dan tidak dilakukan perpanjangan atas masa berlakunya.

Atas keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 585.035.256,83. Selain itu PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, memberikan surat peringatan dan melakukan show cause meeting (SCM).

Sementata dugaan dan indikasi korupsi pada pekerjaan paket proyek di  Perkim Halteng diantaranya:

1. Proyek Pembangunan 100 Unit Rumah Istan Sederhana dan Sehat (RISHA) yang
berlokasi di Desa Lelilef Woebulen Kecamatan Weda Tengah, Senilai Rp.11 Milyar lebih dengan nomor kontrak pekerjaan 640-09/SPP-KTR/RISHA-DAN/DPKPHT/2018 yang dikerjakan oleh PT. Kurnia Karya Sukses. Sebelumnya pada 3 Desember 2024, Kejari Halmahera tengah, telah melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yaitu 8Orang dari Dinas Perkim, 19 Orang Penghuni Perumahan, dan Saksi dari Unit Lelang Proyek (ULP).

2. Pembangunan Gedung Islamic Centre yang di alokasikan melalui dana DAU tahun 2022 senilai Rp.3.469.009.200,- yang di kerjakan oleh CV. Sentosa Star. Diduga dan di indikasikan pekerjaan tersebut hingga saat ini tidak selesai dikerjakan.* (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini