TIDORE - Pemerintah Kota Tidore terus melakukan peningkatan kompetensi bagi pengadaan barang jasa di Kota Tidore Kepulauan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo saat memimpin pertemuan dengan seluruh Pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pengadaan barang jasa, di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Senin (17/2/2025).
Pertemuan ini membahas terkait dengan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025.
Mengawali arahannya, Ismail Dukomalamo mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa tau LKPP RI, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih diberikan kelonggaran terkait dengan sumber daya manusia (SDM) sehingga pada Tahun 2026 sudah harus memiliki banyak SDM untuk melakukan pengadaan barang jasa di Kota Tidore.
“Saya berharap Kota Tidore Kepulauan harus memiliki banyak SDM terkait dengan pengadaan barang jasa sehingga Tidore Tidak mengalami ketinggalan dengan kabupaten/Kota lain yang ada di Maluku Utara, karena saya yakin dan percaya bahwa Kota Tidore memiliki begitu banyak ASN yang telah memiliki sertifikasi lisensi pengadaan barang dan jasa,” kata Ismail.
Ia juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD, Kepala Bagian, PPK maupun bendahara agar terus meningkatkan kompetensi terkait dengan pengadaan barang jasa sehingga kedepan Kota Tidore memiliki SDM Fungsional barang jasa yang lebih banyak sehingga dapat berkolaborasi dengan pemerintahan yang akan datang.
Sementara, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tidore Wahid Saraha mengatakan, jabatan fungsional pengadaan barang jasa ini sangat penting bagi setiap OPD apalagi Kota Tidore Kepulauan masih sangat membutuhkan lebih banyak lagi bagi pejabat pengadaan barang jasa.
“Saat ini Kota Tidore Kepulauan memiliki 13 kuota formasi jabatan fungsional pengadaan barang jasa yang sudah mendapat rekomendasi oleh LKPP dan sudah mendapatkan persetujuan menpan, sehingga saat ini nantinya akan terisi oleh enam orang ASN di Bagian UKPBJ Setda yang akan mengikuti Ukom tersebut, jadi masih tersisa tujuh kuota lagi untuk ukom jabatan fungsional pengadaan barang jasa,” Kata Wahid.
Wahid juga menambahkan, persoalan pengadaan barang dan jasa ini jangan menganggap tidak penting namun harus terus dipelajari sehingga kedepan dalam proses pengadaan barang jasa setiap OPD wajib memiliki pejabat fungsional pengadaan.
“Saya mengharapkan tujuh kuota yang tersisa ini dapat diseriusi oleh OPD mana saja yang benar-benar mau mengetahui tentang pengadaan ini agar mari kita pelajari dengan syarat yang paling utama adalah yang sudah memiliki sertifikat pengadaan barang jasa," tutup Wahid
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor. : Rustam Gawa