![]() |
Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA) selaku pemohon ditolak.
Dengan demikian, paslon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN) secara otomatis bakal dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Kota Tidore Kepulauan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra menegaskan, Mahkamah berpendapat, permohonan nomor 121 PHPU Walikota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra.
Menimbang, lanjut Isra, berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur, dan karenanya, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. “Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Isra.
Dalam amar putusan, mahkamah memutuskan menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.
Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan, permohonan pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Rabu 5 Februari 2025,” tandas Suhartoyo.
Sementara, Wali Kota terpilih Kota Tidore Kepulauan periode 2024-2029, Muhammad Sinen mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perselisihan hasil Pilkada Kota Tidore Kepulauan. Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang ditetapkan oleh MK, dirinya meminta kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan baik di pulau Tidore maupun daratan Oba agar tetap menjaga kondisi Kota Tidore untuk tetap aman dan kondusif.
“Mari kita bersama-sama berjiwa besar dalam menerima putusan Mahkamah Konstitusi,”pintah Muhammad Sinen.
Tak hanya itu, dirinya bersama Ahmad Laiman sebagai Wakil Wali Kota terpilih dan seluruh partai pengusung mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang telah memilih pasangan MASI AMAN maupun yang tidak memilih.
“Putusan MK ini adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, bukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kelompok maupun tim tertentu,” tegas Muhammad Sinen.
Ayah Erik, sapaan Muhammad Sinen juga menyatakan, dirinya bersama Ahmad Laiman meminta kepada semua pihak untuk merajut kembali kebersamaan dan bergandeng tangan bersama untuk memajukan serta mensejahterakan masyarakat Kota Tidore Kepulaun.
“Sehebat apapun Wali Kota dan Wakil Wali Kota kalau tanpa didukung oleh seluruh elemen masyarakat maka Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman tidak bisa berbuat apa-apa. Olehnya itu, mari sama-sama kita bangun Kota Tidore Kepulauan kedepan yang lebih baik,” ajak Ayah Erik.
Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu juga mengucapkan terima kasih kepada Syamsul Rizal dan Adam Dano Djafar atas kerjasama yang luar biasa selama hampir dua bulan dalam berkompetisi.
Ayah Erik juga meminta maaf kepada Syamsul Rizal dan Adam Dano Djafar bila selama berkontestasi dan berkompetisi, ada kata atau ucapan yang telah melukai hati atau hal yang kurang berkenaan.
“Secara pribadi maupun keluarga, saya mohon maaf kepada Syamsul dan Adam. Kompetisi telah selesai dan putusan MK adalah bersifat final. Mari sama-sama kita bangun Kota Tidore Kepulauan ke depan yang semakin maju,” tandasnya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa