Tim Hukum MASI-AMAN Nilai Gugatan Paslon SAM-ADA di MK Salah Sasaran

Sebarkan:
Kuasa Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoi Sangaji.
TIDORE - Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI AMAN mengaku sudah sangat siap untuk menjawab gugatan Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM ADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum MASI AMAN, Iskandar Yoi Sangaji kepada wartawan media ini melalu Minggu, 19 Januari 2024.

Menurutnya, sejumlah gugatan yang disampaikan pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum SAM ADA, tidak tepat sasaran. Pasalnya, kata dia, gugatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Muhammad Sinen, misalnya mengenai mutasi ASN maupun bantuan pemerintah untuk pembangunan masjid disalah satu Desa yang ada di daratan Oba.

"Kalau soal mutasi itukan kewenangannya ada di Walikota, sementara posisi Muhammad Sinen hanya sebatas Wakil. Sementara soal bantuan, itu sudah menjadi program pemerintah yang dianggarkan melalui bagian Bina Kesra. Jadi kami melihat gugatan mereka itu salah sasaran, harusnya mereka mengecek kembali mengenai bantuan tersebut," jelasnya.

Iskandar mengatakan, pada 30 Januari 2025, MK kembali mengagendakan sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait, untuk itu, MASI AMAN melalui kuasa hukumnya sudah sangat siap untuk menjawab segala tuntutan SAM ADA yang telah disampaikan ke MK.

"Agenda kedua inikan nanti akan dijawab oleh termohon dalam hal ini, kami, KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Lebih lanjut, Iskandar mengaku setelah mempelajari point-point gugatan dari SAM ADA, pihaknya memastikan bahwa kuasa Hukum SAM ADA akan kesulitan membuktikan sejumlah pelanggaran yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen.

"Tuntutan yang mereka sampaikan ke MK itu tidak terlalu jelas, sehingga mereka akan kesulitan untuk membuktikan. Pada prinsipnya kami sudah sangat siap untuk menangapi gugatan mereka pada tanggal 30 Januari nanti," tambahnya.

Iskandar Optimis, dalam pengambilan keputusan nanti, MK akan memusatkan perhatian pada syarat pengajuan gugatan yang bersandar pada pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih perolehan suara sebanyak 2 persen.

Jika bersandar pada pasal tersebut, maka gugatan SAM ADA sesungguhnya tidak memenuhi syarat, karena selisih SAM ADA dengan MASI AMAN di Kota Tidore itu sudah sangat jauh dan melebihi 2 Persen.

"Selisih SAM ADA dengan MASI AMAN itu sebanyak 27 ribu suara, kalau dipresentasikan itu sebesar 41 persen, sehingga mereka tidak memenuhi syarat 2 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 158, karena 2 persen itu jumlah selisihnya hanya 1.000 suara lebih," cetusnya.

Untuk itu, Iskandar memastikan usai sidang lanjutan pada tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya akan dilanjutkan dengan penetapan Dismissal yang akan digelar pada tanggal 11 Februari 2025.

"Kami berkeyakinan MK akan menegakkan pasal 158. Karena kami sudah mempelajari isi gugatan mereka yang hanya sebatas mempersoalkan mengenai administrasi, bahkan uraian mereka terkait dengan materi gugatan juga banyak yang tidak terarah. Jadi keyakinan kami, akan selesai di Dismissal pada tanggal 11 Februari," tandasnya.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Tim Redaksi
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini