Tak Bayar Taliasih dan Dana CSR, DPRD Soroti Tambang di Halmahera Timur

Sebarkan:
Anggota DPRD Haltim Moh. Kandung. (Kamera/Ono)
KAMERA HALTIM - DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menyoroti salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa Sangaji dan Wailukum Halmahera Timur.

Pasalnya, dana tliasih dan CSR untuk masyarakat di Kecamatan Kota Maba itu, hingga kini masih menjadi polemik. Padahal, PT. Position sudah beroperasi di wilayah dua desa tersebut.

Sekertaris Komisi III DPRD Halmahera Timur, Moh. Kandung saat dikonfirmasi mengatakan, hal tersebut bisa terjadi disebabkan PT. Position diduga tidak membangun komunikasi dengan masyarakat setempat, sehingga diharapkan  agar bisa membangun komunikasi yang baik.

"Komunikasi yang dimaksud, terkait dengan komitmen pembayaran Taliasih yang dimana menurut kami itu menjadi hak-hak masyarakat," ujarnya. Senin, 6 Januari 2025.

Dirinya juga menyebutkan, selain taliasih, program perusahaan terkait dengan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), harus terbuka dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui.

"Kami komisi III menginginkan PT. Position supaya transparansi atau terbuka sebagaimana yang dilakukan oleh PT. Aneka Tambang dan program-program apa saja yang dilakukan PT. Position baik di bidang pendidikan dan kesehatan harus disampaikan secara jelas ke masyarakat," cetusnya.

Selain itu, politisi partai Gelora ini pun menegaskan, Komisi III DPRD Halmahera Timur dan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung secara penuh seluruh investasi yang ada di wilayah Halmahera Timur.

"Karna kepentingan kami itu beberapa faktor diantaranya rekrutmen tenaga kerja dan CSR. Itu bukan berarti kami mengabaikan hal-hal menyangkut dengan kepentingan masyarakat dan mengabaikan hal-hal yang sepenuhnya menjadi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat," tegasnya.

Moh. Kandung berujar, dari sisi lingkungan, ketentuan sudah sangat jelas, setiap perusahaan yang berinvestasi di satu wilayah, wajib mempertimbangkan soal lingkungan.

"Kami yakin dan percaya setiap perusahaan yang berinvestasi di Halmahera Timur harus mempertimbangkan soal lingkungan dan menaati seluruh prosedur sesuai dengan peraturan atau perundang-undangan," jabar politisi Gelora itu.

Pihaknya menambahkan, PT. Position atau perusahaan swasta lainya juga harus mempunyai komitmen terkait dengan perekrutan tenga kerja seperti halnya dilakukan oleh PT. Aneka Tambang.

"Perekrutan tenga kerja harus 80/20 seperti yang dilakukan PT. Aneka Tambang. Perekrutan tenaga kerja 80/20 artinya, 80 persen untuk tenaga non skil, khusus tenaga kerja asli daerah dan 20 persen untuk tenaga kerja skil luar daerah. Bukan berarti juga 20 persen skil ini dari luar semuanya, sepanjang anak-anak daerah mampu menjawab kekosongan yang skil, maka wajib hukumnya perusahaan harus merekrut mereka." pungkasnya.

====
Penulis : Wahono Side.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini