Senin Besok, LPP Tipikor Proses Hukum Edi Langkara di Kejati Maluku Utara

Sebarkan:
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Kh)
TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP-Tipikor bakal melaporkan mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Edi Langkara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Edi Langkara dilaporkan terkait dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan saat masih menjabat sebagai Bupati Halteng periode 2017 - 2022.

Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan setiap dugaan dan indikasi atas kebocoran anggaran pendapatan negara maupun daerah wajib diproses hukum, dalam rangka akselerasi dan kepastian hukum atas penggunaan alokasi dana pemerintah.

"Hal ini sebagaimana ketentuan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya kepada media ini di Ternate, Sabtu, 18 Januari 2025.

Sudarmono mengungkapkan laporan dugaan Korupsi mantan Bupati Edi Langkara itu bakal dimasukan secara resmi ke Kejati pada Senin, 20 Januari 2025 besok.

"Sejumlah dugaan pelanggaran ini akan kita laporkan resmi ke kejaksaan tinggi Maluku utara pada senin besok, guna dilakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat atas kegiatan itu, baik mantan bupati Halmahera tengah saudara edi langkara, Kepala Dinas selaku KPA Kegiatan, PPK dan juga termasuk pihak ketiga selaku pelaksana” terangnnya.

Sudarmono bilang, laporan tersibut bakal dibarengi dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara.

Berikut deretan kasus dugaan korupsi yang bakal dilaporkan:

  • Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera lakukan pemeriksaan atas Pekerjaan GOR yang dikerjakan PT Hapsari Nusantara Gemilang menggunakan DAU dengan nilai kontrak Rp 79.695.208.346 ditandatangani pada 26 Juni 2019, berdasarkan nota kesepakatan dengan nomor : 050.13/0417, nomor: 170/120/DPRD/HT/2018. Proyek ini kembali dianggarkan pada tahun berjalan sehingga mencapai nilai kontrak 160 miliar, namun diduga kuat tidak diselesaikan sebagaimana ketentuan kontrak pekerjaan.
  • Proyek destinasi wisata Nusliko Park senilai Rp 40.394.748.836,
  • Proyek pembangunan Sirkuit Motorcross senilai Rp 1.000.000.000,
  • Proyek pembangunan Gedung Islamic Center dengan nilai kontrak Rp 3.469.009.000,
  • Proyek pembangunan Gedung Kesenian dengan nilai kontrak Rp.1.271.000.000, (APBD 2021) dan dianggarkan lagi pada tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp 15.674.000.000.
  • Proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Terpadu di Desa Tepeleo Kecamatan Patani Utara dengan nilai Kontrak Rp 37.000.000.000, diduga hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan,
  • Proyek Kawasan Perikanan terpadu di Desa Yondeliu Kecamatan Patani senilai 27.000.000.000, hanya dilakukan penimbunan hingga akhir masa jabatan,
  • Proyek pembangunan Breakwater di Desa Gemia dengan nilai kontrak Rp 10.000.000.000,diduga mangkrak dan terbengkalai hingga berakhirnya masa jabatan.
  • Proyek peningkatan jalan kerikil ke hotmix ruas jalan Patani-Gemia dengan nilai kontrak 12.074.500.000, diduga pekerjaan tersebut tidak selesai hingga akhir masa jabatan.
  • Proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo dengan nilai kontrak Rp 48.506.060.027 (MY APBD 2019-2021), Diduga pekerjaan tersebut tidak selesai hingga akhir masa jabatan.
  • Proyek peningkatan jalan hotmix ruas jalan Sakam-Tepeleo (MY) dengan nilai Rp 286.946.889.887 APBD Tahun 2021, diduga tidak selesai sampai berakhirnya masa jabatan,
  • Proyek penyediaan air bersih termasuk reservoir dengan nilai kontrak Rp 52.422.436.000,
  • Pajak Jeti PT FBLN di Pulau Gebe yang diduga tidak masuk ke kas daerah dan diselewengkan.
Sementara itu mantan Bupati Halteng Edi Langkara berlum berhasil dikonfirmasi**
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini