Polsek Oba Gagalkan Peredaran Cap Tikus Ratusan Liter ke Halmahera Tengah

Sebarkan:
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Oba Utara.
TIDORE - Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan berhasil menggagalkan peredaran minuman keras alias Miras jenis Cap Tikus.

Miras yang digagalkan itu sebanyak 569 liter. Minuman haram tersebut disinyalir akan diedarkan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Pengungkapan peredaran Miras itu saat anggota Polsek Oba melakukan pemeriksaan kendaran di Pos Pemantauan yang terletak di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara ,Kota Tidore Kepulauan, pada Senin, 21 Januari 2025 kemarin.

Kapolsek Oba Utara IPDA. Suherlin kepada wartawan mengatakan, pengukapan kasus tersebut setelah anggota piket melakukan pemeriksaan pada dua mobil pick up mencurigakan dengan muatan pisang dan singkong.

"Awalnya mobil pick up warna hitam dengan nomor Polisi DG 1607 XY melintasi di pos,  lalu di lakukan pemeriksaan dan mendapati cap tikus sebanyak 6 Karung dengan jumlah 498 kantong plastik. Sementara pada pick up warna hitam atau mobil kedua bernomor polisi DG 8863 MA didapati cap tikus satu karung dengan jumlah sebanyak 71 kantong plastik," ujarnya, Selasa 21 Januari 2025, sembari menambahakan kedua kendaraan itu datang dari arah Halmahera Barat menuju Halmahera Tengah.

Semenatar kedua pelaku diantaran inisial LH (30 tahun) dengan barang bukti 489 kantong captikus, dan WA (31) dengan barang bukti 71 kantong.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolsek Oba utara dan akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini