Kadis, PPK, dan Kontraktor Proyek Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda Bakal Dilporkan ke Kejati Malut

Sebarkan:
Kantor Kejati Maluku Utara. (Istimewa)
HALTIM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara diminta menelusuri pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang diduga bermasalah.

Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Investigasi, Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Maluku Utara, Sudarmono Tamher, di Ternate, 30 Desember 2024.

Ia mengatakan, pihaknya menduga ada dugaan kongkalikong pada proyek tersebut. Pasalnya proyek itu belum tuntas dikerjakan sesuai batas waktu pekerjaan, belum lagi ada pengakuan pihak kontraktor bahwa proyek itu dikerjakan tanpa data volume karena diduga disembunyikan Dinas.

"Kami menduga kontraktor tidak memiliki kesiapan untuk mengerjakan proyek ini, akibatnya mengalami keterlambatan. Begitu juga dengan ulah Dinas melalui PPK dan Direksi yang diduga kuat melakukan kongkalikong atas proyek ini, sehingga data volume tidak berikan kepada rekanan," ujarnya.

Karena itu, Sudarmono menegaskan pihaknya akan mempresur masalah ini ke Kejati Maluku Utara agar segera ditangani.

"Kami akan laporkan kontraktor, Kadis, PPK, dan dan Direksi Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Lakoda ini secara resmi ke Kejati dalam waktu dekat. Mereka ini harus dipanggil-periksa," tegasnya.

Baca juga: Astaga! Proyek Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda Tanpa Data Volume, Kontraktor Bingung

Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Lakoda yang dikerjakan oleh CV. Cansa Mitra Utama dengan nomor kontrak: 520/11/SP JUT-LKDA/DAU/DISTAN-HT/VII/2024 menelan anggaran sebesar Rp. 2.030.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU. Proyek ini melekat pada Dinas Pertanian Kabupaten Haltim. Volume Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda ini panjangnya 2400 meter (dua kilo empat ratus meter).

Sesuai penelusuran Kabarhalmahera.com di laman LPSE Kabupaten Halmahera Timur, proyek ini ditenderkan pada 11 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan 200 hari kalender, terhitung dari keluarnya surat perjanjian/kontrak. Mestinya proyek ini telah selesai.

Mirisnya, progres pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 70 persen sesuai ketentuan waktu pelaksanaan. Kondisi ini membuat warga merasa sangat dirugikan. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini