Proses pekerjaan Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda, kecamatan Maba Selatan. (Istimewa) |
Kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut juga mengaku kebingungan. Itu karena data volume opname sampai saat ini tidak diberikan direksi. Padahal ini bersifat penting sebagai acuan rekanan untuk mengerjakan proyek.
Akibatnya, kepastian sisa volume yang harus dikerjakan oleh CV. Cansa Mitra Utama selaku rekanan juga menjadi tidak jelas.
"Yang tidak masuk akal menurut saya kenapa data opname hasil lapangan itu direksi tetap tidak mau kasih ke kami. Sementara pelaksana pekerjaan acuanya ke data progresnya, ujar Dino, Direktur CV. Cansa Mitra Utama kepada media ini, Senin malam, 30 Desember 2024 kemarin.
Menurutnya, data volume opname dari proyek tersebut sudah berulang kali diminta ke direksi namun tak kunjung diberikan. Alasan Direksi, kata Dino, bakal diberikan data tersebut setelah proyek tuntas dikerjakan 100 persen.
"Saya minta data ke beliau (Direksi) melalui Watshapp, ketemu langsung juga minta data, tetap harus 100 persen baru data itu di kasi ke kami," kesal Dino.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Haltim, Din Adjsion, saat temui wartawan di kantornya mengaku bahwa sisa volume proyek yang belum dikerjakan itu sepanjang 800 meter. Hal ini sama halnya disampaikan oleh warga.
"Kekurangan volume dari direksi ke kami itu selalu berbeda-beda, ikut maunya direksi. Pertama setelah opname lapangan, direksi mengatakan kekurang volume masih cukup banyak atau masih 1800 kubik, ini berarti pekerjaan baru berjalan 50 persen. Kedua dia beritahukan pekerjaan suda diatas 65 persen. Dihadapan kami juga saat itu direksi mengatakan yang harus diselesaikan masih 600 meter,"katanya.
"Di hari yang sama ketemu kadis, dia mengatakan ke kami volume kerja tinggal 500 meter, semntara kadis sampaikan ke media masih 800 meter. Yang jadi pertanyaan kekurang volume 1800 kubik, kekurangan volume 600 meter, kekurangan volume 500 meter itu datanya ada dimana," sambungnya Dino.
Ketidakberesan data volume opname ini diduga di ciptakan oleh Direksi selaku perwakilan Dinas Pertanian Halmahera Timur.
"Lebih tepatnya kesalahan dari direksi, mewakili Dinas. Akhirya torang juga bingung, sisa volume yg harus di tambah itu kebenaranya berapa sebenarya," ucap Dino.
Ia menyatakan saat ini semua unit alat berat Eksavator dan mobil Dumtruk telah di tarik dari lokasi proyek. "Ini karena memang menunggu waktu lahan yang mau diputuskan oleh dinas cukup lama," ujarnya.
"Sebenarya koperatif saja, kerja sama dari dinas dan pelaksana yang saya butuhkan. Saya mau kekurangan volume dari dinas yang sesungguhnya sesuai hasil opname lapangan itu harus dibuktikan dengan data, biar kami juga puas. Namun yang ada sumber dari kadis di hadapan pelakasan berbeda dengan kekurangan volume kadis di hadapan wartawan," tambahnya.
Meski begitu, sambung Dino, pihaknya siap mengerjakan kekurangan volume pekerjaan jika datanya dibuktikan oleh Dinas.
"Dari direksi ke pelaksanan dan direksi ke kadis juga beda laporan kekurangan volume itu, jadi kami sebagai pelaksana bingung, mau ikut yang mana. Tapi kalau di buktikan dengan data, maka kami siap kerja kekurang volume itu berapa," tandasnya.
Baca juga: Duit Negara Habis Rp2 Miliar, Proyek Jalan Tani Dusun Lakoda tak Kunjung Selesai
Sementara itu Direksi Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda, kecamatan Maba Selatan, Fais, saat dikonfitmasi melalui via WhatsApp pada Rabu, (1/1/2025) irit bicara.
Ia bahkan meyuruh awak media agar mengkonfirmasikan ke Kepala Kadis Pertanian Din Adjsion, dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek, Edwin A. Sohilait.
"Kalau mau minta konfirmasi langsung ke petinggi saja (Kadis), singkat Fais.
Sementara itu Direksi Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda, kecamatan Maba Selatan, Fais, saat dikonfitmasi melalui via WhatsApp pada Rabu, (1/1/2025) irit bicara.
Ia bahkan meyuruh awak media agar mengkonfirmasikan ke Kepala Kadis Pertanian Din Adjsion, dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek, Edwin A. Sohilait.
"Kalau mau minta konfirmasi langsung ke petinggi saja (Kadis), singkat Fais.
Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Lakoda yang dikerjakan oleh CV. Cansa Mitra Utama dengan nomor kontrak: 520/11/SP JUT-LKDA/DAU/DISTAN-HT/VII/2024 menelan anggaran sebesar Rp. 2.030.000.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU. Proyek ini melekat pada Dinas Pertanian Kabupaten Haltim. Volume Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Lakoda ini panjangnya 2400 meter (dua kilo empat ratus meter).
Sesuai penelusuran Kabarhalmahera.com di laman LPSE Kabupaten Halmahera Timur, proyek ini ditenderkan pada 11 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan 200 hari kalender, terhitung dari keluarnya surat perjanjian/kontrak. Mestinya proyek ini telah selesai.
Mirisnya, progres pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 70 persen sesuai ketentuan waktu pelaksanaan. Kondisi ini membuat warga merasa sangat dirugikan.
Sesuai penelusuran Kabarhalmahera.com di laman LPSE Kabupaten Halmahera Timur, proyek ini ditenderkan pada 11 Juli 2024 dengan waktu pelaksanaan 200 hari kalender, terhitung dari keluarnya surat perjanjian/kontrak. Mestinya proyek ini telah selesai.
Mirisnya, progres pekerjaan proyek tersebut belum mencapai 70 persen sesuai ketentuan waktu pelaksanaan. Kondisi ini membuat warga merasa sangat dirugikan.
====
Penulis: Wahono Side
Editor : Tim Redaksi