Kadis Perindag Halbar, Demisus O. Biky (baju orange berkacanata) dan stafnya Soni Boki saat ditahan di Polres Halbar. (Ance) |
Mereka ditetapkan atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang aktivis bernama Hardi saat menyampaikan keluhan kelangkaan Bahan Bakar minyak (BBM) Bersubsidi, di Kantor Disperindag Halbar pada Rabu, 8 Januari 2025 kemarin.
Kapolres Halbar, AKBP Erlicshon saat konferensi pers menyatakan kedua tersangka terbukti melakukan penganiyayaan dan pengeroyokan terhadap korban bernama Hardi.
“(Terbukti) melibatkan oknum kadis beserta staf, dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau penganiyayaan,” ujar Kapolres.
Menurutnya kedua tersangka itu dikenakan pasal berlapis baik penganiayaan maupun pengeroyokan.
“Untuk penetapan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” sebut Akpb Erlicshon.
Untuk pidana penganiyayaan kata dia, ditetapakan dengan masa kurangan penjara selama 2 atau 3 tahun. Sementara pidana pengeroyokan diterapkan kurungan penjara 5 atau 6 tahun lamanya.
“Untuk ancaman pidana,untuk pengeroyokan sendiri 5 atau 6 tahun dan pidana penganiyayaan 2 atau 3 tahun,” tandasnya.* (red)