Sebagaimana, Hasil audit laporan dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dituangkan dalam pengumuman KPU Kota Tidore Kepulauan nomor: 31/PL.02.5-Pu/8272/2/2024 tentang hasil audit laporan dana kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye Pilkada, pasal 25 ayat 2, yang dimaksud dengan laporan dana kampanye yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan mengatakan pihak KAP telah menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye ke pihaknya sejak 10 Desember 2024.
"Tadi tanggal 12 (Desember) KPU mengundang LO pasangan calon dan rekan-rekan Bawaslu terkait penyerahan laporan dana kampanye," kata Randi kepada sejumlah wartawan di aula KPU Kota Tidore Kepulauan.
Berdasarkan hasil audit, pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Sinen - Ahmad Laiman (Masi-Aman) dinyatakan patuh atas laporan dana kampanye.
Dimana penerimaan dana kampanye pasangan Masi-Aman dilaporkan sebesar Rp800 juta dan pengeluaran kampanye sebesar Rp791.290.000, dengan sisa saldo Rp8.710.000.
Sementara hasil audit KAP atas laporan dana kampanye pasangan calon nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy - Adam Do. Djafar (Sam-Ada), dinilai tidak patuh.
Adapun penerimaan dana kampanye pasangan Sam-Ada dilaporkan sebesar Rp809.063.000 dan pengeluaran kampanye senilai Rp814.063.000, dengan sisa saldo Rp5 juta.
Dari hasil audit KAP, terdapat Rp 5 juta pengeluaran kampanye yang tidak masuk dalam laporan penerimaan dana kampanye pasangan Sam-Ada.
KPU Kota Tidore Kepulauan tidak memberi penjelasan terkait pengeluaran dana kampanye pasangan Sam-Ada sebesar Rp5 juta yang melebihi jumlah penerimaan dana kampanye itu.
"Pengumuman nanti teman-teman (wartawan) bisa lihat di website resmi KPU," kata Randi.
Selain itu, KPU juga tidak memberikan tanggapan soal penilaian patuh atau tidak patuh atas dana kampanye pasang calon yang diaudit oleh KAP.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Isman M Natsir mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon terkait dengan laporan dana kampanye.
Dalam pengawasan Bawaslu kata Isman, pasangan calon telah mengikuti seluruh mekanisme soal tahapan dana kampanye, mulai dari pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK), LADK, LPSDK dan LPPDK.
"Semuanya (laporan dana kampanye) tepat waktu dan sesuai mekanisme. Selain itu tidak ditemukan ada sumbangan dari sumber yang dilarang regulasi,," jelasnya.
Isman menambahkan, jika ada pelanggaran terkait laporan dana kampanye, pihak Bawaslu tidak punya kewenangan menindaklanjuti hal tersebut.
"Jika ada pelanggaran soal dana kampanye, KPU yang punya kewenangan menindak masalah itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Tidore 2024 di tingkat KPU Kota Tidore, pasangan Masi-Aman memperoleh 47.994 suara. Sementara pasangan Sam-Ada meraih 20.025 suara.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa