Ketua KPU Halmahera Utara Larang Badan Adhoc Beri Keterangan di MK

Sebarkan:
Ketua KPU Halut, Abdul Djalil Jurumudi. (Kamera/Utam)
KAMERA TOBELO - Ketua KPU Halmahera Utara, Maluku Utara, Abdul Djalil Jurumudi melarang penyelenggara badan adhoc memberikan data, keterangan sebagai saksi paslon yang menjadi pemohon dalam PHP di Mahkamah Konstitusi, (MK) tentang perselisihan hasil Pilkada 2024.

Hal itu berdasarkan chattingan WhatsApp Abdul Djalil Jurumudi yang tersebar di grup WhatsApp dan Facebook Quovadis Halmahera Utara.

Chatingan Abdul Djalil Jurumudi itu bertuliskan "Salam, kawan-kawan PPK, PPS, yang saya rindukan, mohon maaf, kembali kami ingatkan dalam rangka perselisihan hasil pemilihan di MK, kami minta tidak boleh PPK, PPS atau KPPS memberikan data, keterangan atau menjadi saksi di Paslon yang menjadi pemohon dalam PHP di MK. Jika dilakukan seperti yang kami sebutkan diatas dapat dikualifisir sebagai penjegalan lembaga dan oleh karena itu ada konsekuensi hukum bagi pelaku dimaksud, Terima kasih atas atensinya, tolong teruskan ke grup-grup PPS," tulis Abdul Djalil. 

Ketua KPU Halmahera Utara Abdul Djalil Jurumudi dikonfirmasi wartawan mengatakan, chatingan tersebut sebagai bahan peringatan terhadap penyelenggara badan adhoc. 

"Ini arahan internal saja, dalam rangka menghadapi PHP, kami berkewajiban untuk mengingatkan jajaran badan adhoc." sebutnya. Senin, 9 Desember 2024.

====
Penulis : Rustam Gawa. 
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini