Kantor Dukcapil Haltim yang dipalang warga. (Ono) |
Hal itu dikarenakan ulah dari Kepala Dinas Ismail Hayat dan Bendahara Mukaddim Asyari melakukan pinjaman ke salah satu warga senilai Rp. 200.000.000 juta rupiah, namun hingga kini belum juga dikembalikan.
Setelah dikonfirmasi ke warga (Pihak Pemberi Pinjaman-red) Hj. Salam Djafar istrinya Hi. Konoras, menjelaskan bahwa, Kepala Dinas bersama istri serta Bendahara Dinas telah meminjam senilai ratusan juta itu dengan perjanjian bunga sebesar Rp.20.000.000 juta/bulan.
"Uang Rp.200 juta yang diberikan Hi. Konoras kepada Dinas Capil melalui transfer ke rekening Bank Bendahara Dinas, sejak tanggal 3 Agustus 2024," ujarnya.
Menurutnya, dalam perjanjian dan kesepakatan uang tersebut akan dikembalikan dengan jangka waktu satu minggu. Akan tetapi, sampai memasukai akhir tahun 2024 ini belum juga ada pengembalian.
"Bahkan kami juga sudah datang berkali-kali kepada Kepala Dinas Capil secara kekeluargaan agar secepatnya menyelesaikan utang tersebut, akan tetapi tidak direspon sama sekali," ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, alasan kantor dukcapil dipalang dengan harapan kepala dinas dapat menyelesaikan utang ratusan juta itu disertai dengan bunga sesuai perjanjian.
"Tindakan pemalangan kantor Capil ini biar diketahui oleh Bupati Haltim Hi. Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher, jadi segera kase selesai dulu baru bisa buka palang." tandasnya.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.