Eks Kades Foly saat berada di Ruta Kelas IIB Ternate. (Istimewa) |
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim penyidik tindak pidana khusus kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan setempat.
Anggaran tersebut itu selama Jufri Jafar menjabat pada periode 2015 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan negeri Halmahera Timur, Satria Irawan dalam rilisnya mengatakan, Jufri Jafar selaku kepala desa Foly tahun 2015 hingga 2021 dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2018 hingga 2019, khususnya ADD dan DD. Terdapat kegiatan fisik dan belanja modal, dimana berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes desa Foly 2018-2019 telah terealisasi 100 persen. Namun, realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada serta pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 288.170.000 juta, sebagaimana yang tertuang dalam hasil perhitungan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD dan DD, Desa Foly, tahun 2018-2019 Nomor : 26/700/LHP-PKKN-ADD.DD/X/2023 tanggal 03 Oktober 2023," ujarnya. Jumat, (13/12).
Satria juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Jufri Jafar selaku kepala desa Foly itu diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan sebagaimana dalam pasal:Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP; Subsidiair dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya, terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-287/Q.2.18/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024." tandasnya.
====
Penulis : Wahono Side.
Editor : Redaksi.