Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Ikra Patamani. (Istimewa) |
Empat terduga pelaku ini masing-masing berinisial AA, alias Azis, (35 tahun), MI alias, Mut, (25 tahun) ZN, alias Tejo,(40 tahun) dan UN alias Uluku, (35 tahun).
Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara,
IPTU Ikra Patamani SH., MH mengatakan, sekitar pukul 09.00 WIT, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat bahwa akan ada paket yang di kirim lewat jasa pengiriman dari kota tenggerang yang didalam paket tersebut berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Gol 1 jenis shabu di Desa Gura Kecamatan Tobelo.
4 terduga pelaku saat diinterogasi Kasata Narkoba. (Kamera/Utam) |
Kemudian, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur ini, tim opsnal melakukan pemantauan dilokasi kejadian, sesuai dengan laporan/informasi masyarakat tersebut dan benar adanya terlapor inisial AA alias Azis bersama rekannya MI alias Mut sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Gura.
"Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan 1 paket yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 44,10 gram," ujarnya. Jumat, 8 November 2024.
"Selain itu, kami amankan juga barang bukti berupa 3 buah hanphone merek ,Vivo,Oppo,dan Samsung," sambungnya.
Dirinya juga menambahkan, selanjutnya empat terlapor langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Ini langkah untuk mendukung asta cita Polri program Kapolri melalui Kapolres diperintahkan untuk Kasat memberantas berupa miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Halmahera Utara." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.