Samsul Rizal Dinilai Ngaur Bicara Soal RTRW Kota Tidore

Sebarkan:
Sekretaris tim pemenangan MASI-AMAN, M.Julham. (Istimewa)
KAMERA TIDORE - Pernyataan calon Walikota nomor urut 2, Syamsul Rizal Hasdy yang menyebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan tidak terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI dinilai ngaur tidak berdasar.

Sekretaris tim pemenangan daerah, (TPD) Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, (MASI-AMAN) M.Julham kepada wartawan media ini mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan sudah menjadi sebuah peraturan daerah (Perda), yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042.

"Dia (Samsul-red) kan bilang informasi tersebut didapatkan dari salah seorang rekannya di Bappenas dan Biro Hukum Kemendagri dan menyebut RTRW Kota Tidore Kepulauan tidak ada itu merupakan pernyataan sesaat dan menyesatkan publik karena tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya alias ngaur," ujarnya. Rabu, (16/10).

Tenaga ahli Fraksi PKB DPRD Tikep ini juga menyayangkan kepada Syamsul karena tidak memahami alur dan mekanisme ber pemerintahan. Padahal, Syamsul seorang calon pemimpin yang sudah seharusnya mengetahui terlebih dahulu mekanisme berpemerintahan. Sebab, sebuah produk hukum tentunya melawati sebuah proses panjang. Bahkan setelah ditetapkan oleh DPRD, perda tersebut dikirim ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi untuk memperoleh penomoran. 

"Ini kan aneh, seorang calon kepala daerah tetapi tidak memahami alur dan mekanisme bagaimana sebuah produk hukum itu dilahirkan," cetus Julham.

Dasar itulah Julham pun menyarankan kepada Syamsul untuk belajar lebih banyak lagi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. "Saya sih anggap lucu saja, mestinya dia (Syamsul) banyak belajar atau harus mengurangi halusinasinya. Kita ini tidak bodoh dan tidak mudah dibodohi," ungkapnya.

Menurutnya, sebagai seorang pemimpin, Syamsul Rizal harus mampu membeberkan setiap informasi ataupun data-data secara valid dan dapat di pertanggungjawabkan kepada publik. Sebab, pernyataan Syamsul diibaratkan seperti menampar ketua-ketua partai politik yang hari ini mendukungnya di Pilkada, karena mereka yang ikut berkontribusi terhadap lahirnya peraturan daerah tersebut.

"Statemen, (pernyataan) tersebut sama halnya menampar wajah orang-orang yang mendukung dia hari ini. Karena apapun itu, perda tersebut diproduksi saat Ratna Namsa dan Mochtar Djumati menjadi pimpinan DPRD periode kemarin." tandasnya.

====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini