Jabatan Kepala Kemenag Halmahera Utara Diujung 'Tanduk'

Sebarkan:
Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi Maluku Utara, H Amar Manaf. (Kamera/Utam)
KAMERA TOBELO - Usai beredar video Kepala Kementerian Agama Halmahera Utara, Abdurrahman M Ali, yang diduga menyuruh pegawai Kemenag untuk mendukung paslon cagub-cawagub nomor urut 4, Sherly-Sarbin serta cabup-cawabup Halut nomor urut 2, Steward-Maskur mendapat teguran keras dari H. Amar Manaf selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.

"Jadi sesuatu yang sudah terjadi entah itu keceplosan, sengaja atau tidak sengaja yang pasti saya juga sampai sekarang belum bertemu dengan kepala Kemenag, sempat saya nonton videonya. Jadi itu berarti menjadi wilayahnya Bawaslu tidak menjadi wilayah kementerian Agama kementerian Agama itu akan menindaklanjuti atas prosedur yang telah dilakukan oleh Bawaslu," ujar H Amar usai kegiatan pembinaan ASN di lingkup kantor Kemenag Halut. Rabu, 23 Oktober 2024.

Disentil terkait dengan sangsi, pihaknya menunggu keputusan Gakkumdu Bawaslu Halmahera Utara baru bisa ditindaklanjut.

"Ada mekanisme, kalau Bawaslu meningkatkan dan harus diberi hukuman pegawai di copot ya di copot, kalau tidak mungkin hukuman yang lain jadi biarlah kita lihat Bawaslu bekerja," sebutnya.

Tak hanya itu, dirinya juga membatah bahwa informasi Kemanag di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara diarahkan oleh atasan untuk mendukung paslon Sherly-Sarbin di Pilgub Maluku Utara. 

"Tidak ada arahan dari pimpinan, kita tegas soal netralitas ASN tidak boleh dibawa kesana kemari. Setingkat kakanwil, tidak ada arahan dalam rangka untuk ikut serta dalam ketertiban pilkada. Saya di 10 kab/kota libatkan Bawaslu agar Bawaslu berikan statemen aturan untuk dipatuhi seluruh ASN itu berarti tidak ada arahan tingkat atas," tegasnya. 

H. Amar Manaf menambahkan, bahwa pegawai Kemenag ditekankan tetap menunjukan sikap netralitas sebagai ASN. Jika terdapat ASN lakukan hal yang tidak diinginkan tetap akan ditindak keras sesuai dengan undang-undang.

"Kalau ada yang coba-coba melakukan hal yang tidak sesuai, Bawaslu akan melakukan sikapnya, ketika Bawaslu melakukan prosedur dan akan terus memerintahkan kementerian Agama berikan hukuman kami akan berikan hukuman, sangsi nya ya tergantung hasil kajian pelanggarannya nanti untuk di kementerian sendiri menunggu perintah, kalau memang perintah diberhentikan maka diberhentikan." pungkasnya. 

====
Penulis : Tim. 
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini