Dandim 1505 Tidore, Letkol Kav Calter Purba dan Kapolresta Tidore, Kombes Pol, Yuri Nurhidayat. |
Pasalnya, dugaan pencatutan nama TNI-Polri itu telah merusak nama baik instistusi pada Pilkada serentak 2024 khususnya di Kota Tidore, Maluku Utara.
Hal ini kemudian menuai kecaman dari Kodim 1505 Tidore dan Polresta Kota Tidore
Komandan Distrik Militer atau Dandim 1505 Tidore, Letkol Kav Calter Purba menyatakan, pengakuan Samsul itu hanya sebatas klaim sepihak. Kata Dandim, tidak ada yang namanya Anggota TNI diarahkan untuk terlibat dalam politik praktis, karena konsekuensinya bisa sampai pada pemecatan.
"Kami sudah sampaikan ke Bawaslu, bahwa pernyataan dia (Samsul) itu tidak benar, jadi kami minta agar Bawaslu segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kalau Bawaslu tidak panggil, maka kami yang akan panggil," tuturnya saat ditemui awak media, di Kodim 1505 Tidore, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dandim menegaskan pernyataan mengarahkan TNI dan Polri terlibat dalam politik praktis adalah pernyataan yang sangat gila.
"Memangnya dia (Samsul) itu siapa, sehingga bicara seolah-olah dia adalah pimpinan saya," pungkasnya.
Untuk itu, Dandim mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tidore Kepulauan, agar tidak perlu terpancing dengan klaim-klaim sepihak yang disampaikan oknum tertentu, karena TNI dalam menghadapi momentum politik tetap bersikap netral, dan tidak memihak pada kandidiat tertentu.
"Kalau ada Anggota TNI di lapangan yang terlibat main politik, silahkan laporkan ke kami, dan akan kami proses sesuai aturan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Tidore, Kombes Pol, Yuri Nurhidayat mengatakan, dalam Pilkada Tidore 2024, seluruh personil Polresta Tidore tetap menjaga Netralitas dan tidak ada pengerahan untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon tertentu.
"Apabila ada oknum personel Polresta Tidore yang melanggar, maka kami akan tindak dengan tegas," tambahnya.
Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan instruksi Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolda Maluku Utara, dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa personil Polri Polda Malut Netral dalam Pilkada serentak 2024.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
"Oleh karena itu Polda Maluku Utara terus menjaga netralitas,karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan,” papar Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, bila ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh paslon maupun tim, maka sudah ada Gakkumdu yang bertugas memproses pelanggaran tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan Bawaslu terkait ini. Karena sudah ada badan yang mengawasi pelaksanaan Pilkada,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pencatutan dugaan nama TNI dan POLRI yang dikerahkan untuk memenangkan Pasangan SAM-ADA ini, mencuat setelah diungkap oleh Kepala Pasar Sarimalaha, Andi Abd. Salam, yang diduga sempat ditawari jabatan salah satu kepala dinas oleh Calon Walikota Nomor 1, Syamsul Rizal Hasdy, apabila SAM ADA menang di Pilkada Kota Tidore 2024.*
===
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Redaksi