Hak Jasa BPJS Rp6,5 M 'Goib' Perayaan Hut RSUD Chasan Boesoirie Diwarnai Unjuk Rasa

Sebarkan:
Pendemo membentangkan spanduk berisikan tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa dilingkungan RSUD Chasan Boesoirie. (kh).
TERNATE - Perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT RSUD Chasan Boesoirie ke 22 tahun diwarnai dengan aksi unjuk rasa, Kamis, 10 Oktober 2024. Aksi ini nyaris bentrok dengan sekompok orang yang diduga orang suruhan.

Aksi ini digelar oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, dengan tuntutan segera dibayarkan jasa BPJS para pegawai RSUD CB terhitung Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312 yang belum direalisasi pihak manajemen rumah sakit.

“Hut 22 tahun RSUD Chasan Boesoirie mestinya lebih profesional dalam tata kelola birokrasi dan penataan keuangan yang lebih baik, sehingga tidak menimbulkan penyimpangan serta penumpukan sejumlah hutang yang secara langsung mengancam keberlangsungan pelayanan rumah sakit itu sendiri,” ujar Kordinator aksi, Muhlas Ibrahim, kepada awak media.

Ketua Advokasi dan Investigasi LPP-Tipikor ini meparkan, jasa BPJS senilai Rp 6,5 Milyar tersebut merupakan hak atas sasa BPJS pegawai yang mestinya telah diterima sejak 22 bulan November 2023. Itu karena kata dia, dana jasa BPJS tersebut telah ditranfer senilai Rp. 15.195.498.400 melalui rekening RSUD Chasan Boesoirie dengan nomor  0601024*** Bank BPD Maluku.

"Kasus dugaan korupsi atas Jasa BPJS senilai 6,5 Milyar ini telah kami adukan pada penegak hukum. Karena Alwia Assagaf selaku Direktur dan Agung Sri Sadono sebagai Wadir Umum dan Keuangan tidak memiliki kemampuan dalam menjawab atas dasar apa dana 6,5 Milyar ini disalahgunakan. Ini yang menjadi titik awal sikap kritis kami terhadap sejumlah dugaan penyimpangan RSUD Chasan Boesoirie,” tegas Muhlas.

LPP-Tipikor saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Malut
Perlu diketahui, aksi unjuk rasa ini juga berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kediaman Gubernur Maluku Utara di Ternate. Berikut tuntutan para pendemo:
  • Mendesak manajemen RSUD Chasan Boesoirie segera bayarkan utang Jasa BPJS Pegawai  terhitung Bulan Oktober dan November 2023 senilai Rp.6.534.064.312 yang hingga saat ini belum dibayarkan pihak manajemen.
  • Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Segera tetapkan tersangka dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Jasa BPJS Pegawai Senilai Rp.6.534.064.312.
  • Mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara segera copot jabatan saudara dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dari jabatan Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam penuntasan sejumlah permasalahan di rumah sakit.
  • Mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara segera melakukan penunjukan pejabat sementara Direktur dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, dalam rangka perbaikan manajemen rumah sakit maupun penuntasan sejumlah permasalahan hutang obat-obatan, Jasa BPJS pegawai, serta Pembangunan Gedung Jantung, yang mana sejumlah permasalahan tersebut ini tidak mampuh diselesaikan oleh Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono, selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie saat ini. * (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini