Cagub Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Beberkan Aturan Calon Pengganti

Sebarkan:
Kantor KPU Pusat. (Antara)
MALUT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membeberkan aturan main pengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia. Hal ini kabar meninggalnyn Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) Benny Laos, seprti dilansir dari Suara.com.

Dia menjelaskan bahwa pasal 54 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengganti calon kepala daerah yang meninggal dunia.

“Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Idham di Jakarta, Sabtu (12/10/2024)

Pada ayat (2), Idham menyebut partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.

Baca juga: Kabar Duka, Cagub Benny Laos Meninggal Dalam Peristiwa Kebakaran Speeadboad

Kemudian, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.

Bila partai tidak mengajukan calon pengganti, lanjut Idham, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Dan salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” tutur Idham.

“Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sekadar informasi, Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos dikabarkan meninggal dunia dalam insiden meledaknya speadboat yang ditumpanginya di Pulau Taliabu, Maluku Utara.**
===
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul "Cagub Maluku Utara Dikabarkan Meninggal Dunia, KPU Jelaskan Aturan Calon Pengganti", Klik untuk baca: https://www.suara.com/kotaksuara/2024/10/12/163951/cagub-maluku-utara-meninggal-dunia-kpu-jelaskan-aturan-calon-pengganti.
        
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini