Besok Putusan Perkara, Tim Hukum "Pasrah" Priska Tadjibu Diserahkan ke Gakumdu

Sebarkan:
Ridelfi Pudinaung, S.H. (Kamera/Utam)
KAMERA TOBELO - Usai diperiksa, Anggota DPRD Halmahera Utara terpilih periode 2024-2029 dari PSI, Mariane Priska Tadjibu, harus "pasrah" karena pada prinsipnya akan tetap diserahkan kepada penyidik Gakumdu Badan pengawas pemilu, (Bawaslu) Halmahera Utara.

Tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Steward LL Soentpiet dan Maskur A Tomagola, (SMART) Ridelfi Pudinaung, S.H. mengatakan, pihaknya tetap memberikan hak penuh kepada Gakumdu untuk melalukan penyelidikan terhadap terlapor, (Priska Tadjibu-red) atas dugaan pelanggaran pemilu.

"Torang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah ya, prinsip torang, dan mungkin selanjutnya torang tetap serahkan kepada Gakumdu dalam hal ini, keputusannya seperti apa ya nanti torang lihat saja," ujar Ridelfi kepada wartawan di kantor Bawaslu Halut. Senin, (21/10/2024).

"Pada prinsipnya torang tidak bisa berpendapat lebih karena semua kewenangan ada di Gakumdu, jadi torang hanya serahkan ke Gakumdu," sambungnya.

Disentil terkait jika Priska Tadjibu ditetapkan sebagai tersangka apakah ada langkah untuk melakukan tandingan atau tidak, pihaknya belum berkomentar lebih banyak.

"Itu kan kita belum tau," singkat Ridelfi.

Pihaknya juga mengakui bahwa terlapor, (Priska Tadjibu) memberikan materi kepada warga adalah benar adanya pemberian tersebut. Namun, hal ini kata Ridelfi tidak untuk pasangan Steward LL Soentpiet dan Maskur A Tomagola, (SMART).

"Ya kalau soal penyerahan, (tongkat-red) itu betul ya, tapi dalam keterangan memang bukan seperti yang diberitakan bahwa itu untuk paslon SMART, karena dia, (Priska Tadjibu-red) dulu di PSI juga nomor 2, kalau tadi dalam penjelasan itu bukan arahnya ke SMART, saat waktu penyerahan kebutulan di dinding rumah itu ada Priska punya kalender, jadi ya itu hanya sekedar mengenang saja jadi tidak ada arahan ke SMART, jadi pribadi (Priska Tadjibu) saja." pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor telah usai dan selanjutnya akan dilakukan rapat lanjutan apakah ditingkatkan kasus tersebut atau tidak.

"Jadi besok (Selasa-red) baru dengar putusan saja, apakah naik ke penyidikan ataukah dihentikan kasus ini, itu saja." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Redaksi.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini