Pengambilan matrial tanah di kawasan hutan lindung. (Dar) |
Kepala Desa Maitara Selatan, Arafik Sabtu mengemukakan, material tanah timbunan yang digunakan untuk pemadatan jalan itu diambil dari tanah yang ada di kawasan hutan lindung.
“Kawasan ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Kontraktor ini ambil tanah di kawasan hutan lindung untuk pemadatan jalan,” kata Arafik Sabtu, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kamis 24 Oktober 2024.
Kades megatakan, apalagi pulau Maitara telah ditetapkan sebagai pulau Wisata sehingga tidak ada izin galian di pulau Maitara.
Arafik menambahkan, karena terdapat aktivitas galian yang ilegal yang dilakukan oleh pihak kontraktor di lokasi kawasan hutan lindung itu maka dirinya langsung menghentikan aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahan milik Adam Dano tersebut.
“Karena galian itu dilakukan di kawasan hutan lindung. Maka aktivitas galian ilegal itu saya hentikan,” tegas Arafik.
Ia bilang, pemadatan jalan yang menggunakan tanah hasil dari kawasan hutan lindung itu berjalan sudah sekitar 200 meter lebih.
Ia mendesak kepada pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PUPR Tidore, aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pengrusakan kawasan hutan lindung di pulau wisata Maitara.
“Kami juga minta perhatian dari aktivis lingkungan agar bisa melakukan advokasi pada masyarakat Maitara Selatan dalam menjaga kawasan hutan lindung. Karena aktivitas galian di kawasan hutan lindung ini dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa