Praktisi Hukum Kecam Adam Dano yang Diduga Serang Kehormatan Sultan Tidore

Sebarkan:
Muhammad Sanusi Taran. (Dar)
TIDORE - Materi kampanye calon Wawali nomor urut 2, Adam Dano Djafar yang diduga menyerang pribadi Sultan Tidore terus mendapat kecaman.

Praktisi hukum Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sanusi Taran menilai materi kampanye yang disampaikan calon Wakil Walikota Tidore nomor urut 2, Adam Dano Djafar yang diduga menyerang kehormatan Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, adalah sikap yang tidak mencerminkan sebagai seorang pemimpin.

Menurutnya, dalam vidio yang beredar saat ini Adam Dano secara sadar mengeluarkan pernyataan yang telah menyerang harkat, martabat, dan kehormatan Sultan Tidore yang kedudukannya sangat dihargai oleh masyarakat Kota Tidore Kepulauan.

Pasalanya, kampanye yang di lakukan Adam Dano di Dusun Sukma, Kelurahan. Guraping, Kecamatan Oba Utara, pada Minggu malam, 22 Oktober 2024 itu menyebut bahwa “Hari ini, dia sebagai sultan bergabung dengan orang yang otaknya so tara betul, berfikir so tara sampe–sampe, mungkin juga Husain Alting bafikir me su tara sampe–sampe lagi,” demikian Adam di sela–sela kampanyenya.

M Sanusi Taran mengemukakan, sebagai calon Wakil Walikota, seyogyanya Adam Dano Djafar harus dapat diberikan pemahaman yang baik bahwa dalam kegiatan kampanye, setiap bakal calon itu dituntut untuk dapat bisa menyampaikan materi kampanye dengan bahasa atau kalimat yang mencerminkan sopan, santun, patut, dan pantas untuk diucapkan di depan umum. Sehingga hal itu sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pasal 17, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Selain itu, di dalam ketentuan Pasal 57 (1) huruf b juga pula telah tegas mengatur bahwa setiap bakal calon dalam kampanye itu dilarang untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

Ia bilang, pengingkaran terhadap aturan tersebut adalah sikap yang tidak menunjukan moralitas politik yang baik dalam upaya membangun budaya politik yang demokratis dan bermartabat. Oleh karena itu, sebagai salah satu calon yang nantinya akan di pilih oleh masyarakat, sebaiknya calon Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Adam Dano Djafar dalam kampanyenya harus dapat menyampaikan muatan materi kampanye  yang bermuatan visi dan misi yang akan diusung dan disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kedepannya.

"Bukan malah membuat pernyataan yang bertujuan untuk menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain. Sikap ini tentu sangat disayangkan,” kata M Sanusi Taran.

Atas permasalahan tersebut, Sanusi yang juga tim hukum paslon nomor urut 1, MASI AMAN mendesak kiranya Bawaslu sebagai lembaga independen yang dibentuk guna mewujudkan keadilan dan penegakan hukum Pemilu, maka kedudukannya harus bmenjadi lembaga yang benar-benar dapat menentukan keputusan akhir dari segala dugaan adanya  pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang–undangan.

“Atas permasalahan tersebut, kami memberikan atensi dan dukungan kepada Bawaslu Kota Tidore Kepulauan agar dapat memanggil calon yang bersangkutan untuk diberikan sanksi tegas atas pernyataannya tersebut,” tandasnya.

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini