Sumbangan Dana Kampanye Ditetapkan, Ini Batasannya

Sebarkan:
Ketua devisi teknis penyelenggaraan KPU Halut, Jarnawi Dodungo. (Kamera/Utam)
KAMERA TOBELO - Sumbangan dana kampanye untuk perorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) dibatasi hanya Rp. 75 juta rupiah. 

Berdasarkan Surat Keputusan, (SK) KPU Nomor 159 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Ketua devisi teknis dan penyelenggaraan KPU Halut Jarnawi Dodungo mengatakan, untuk besaran anggaran masing-masing pasangan calon telah disepakati saat dalam melakukan rapat koordinasi bersama pasangan calon, Bawaslu dan KPU.

"Kami sudah memutuskan atau bersepakat terkait dengan pembatasan dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kemudian dituangkan dalam keputusan KPU sebagai syarat dalam rangka pembatasan dana kampanye ini sebesar Rp. 43.101.400.000 untuk masing-masing keempat pasangan calon," ujarnya. Rabu, (25/9). 

Angka itu menurut Jarnawi, telah disepakati oleh LO pasangan calon sehingga menjadi rujukan ketika melakukan pembatasan pengeluaran dana kampanye pilkada tahun 2024. Dengan begitu, ini bisa menjadi acuan oleh setiap pasangan calon dalam rangka untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye di pilkada. Selain itu juga, dalam proses untuk dana kampanye ke LO agar bisa mengikuti tahapan kampanye karena laporan awal dana kampanye tanggal 24 dan 25-27 penyampaian laporan awal dana kampanye perbaikan.

"Jadi setelah itu, masuk pada tahapan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, (LPSDK) kemudian Laporan Pemberian Penerimaan Dana Kampanye, (LPPDK) jadi semua tahap itu harus diikuti sebagaimana sudah disampaikan di rakor sebelumnya ini penting untuk informasi ke teman-teman LO pasangan calon," jelas Jarnawi. 

Dirinya juga menyebutkan, sementara untuk sumbangan dana kampanye dari pihak lain/swasta yang tidak mengikat sebesar Rp. 750 juta. 

"Sumbangan untuk paslon dan partai pengusul tidak ada batasan, yang batasan partai non pegusul Rp. 750 juta, badan hukum swasta yang tidak mengikat Rp. 750 juta dan peseorangan Rp. 75 juta." ungkapnya.

Kalaupun sumbangan melebihi ketentuan, Jarnawi mungungkapkan, tidak bisa menggunakan dana tersebut dan wajib menyerahkan setoran ke kas negara.

"Melebihi ketentuan itu dilarang menggunakan dana dimaksud, dan wajib melaporkan ke KPU, wajib menyerahkan bukti setoran ke kas negara, dan KPU memfasilitas penyerahan kelebihan sumbangan ke kas negara dalam bentuk SK." tandasnya.

====
Penulis : Tim.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini