Lagi, Dugaan Korupsi Belasan Milyar di RSUD Chasan Boesoerie Terbongkar

Sebarkan:
Aksi unjukrasa di Kantor Kejati Malut. (Kh)
TERNATE - Dugaan korupsi di RSUD Chansan Boesoerie (CB) bergelinding bak bola salju. Deretan kasus di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) itu terus bermunculan alias dibongkar.

Terbaru, kasus dugaan korupsi di tubuh RSUD CB itu kembali diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut  oleh LPP-Tipikor dan Presidium Alumni LMND Malut lewat aksi unjukrasa pada Senin, 9 September 2024.

Kasus yang didukan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan alokasi dana Jasa BPJS milik ASN pegawai rumah sakit senilai Rp.15.195.498.400, itu diduga digunakan untuk pembayaran hutang Vendor/Perusahaan Supllier.

"Berkaitan dengan dugaan dan indikasi korupsi pada Instansi RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini tengah di usut Kejati, maka dengan ini kami menyampaikan tambahan keterangan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan alokasi dana Jasa BPJS milik ASN pegawai rumah sakit senilai Rp.15.195.498.400," ujar Koordinator aksi, Muhlas Ibrahim, dalam pernyataan sikapnya.

Ia memparkan, dugaan penyalagunaan jasa BPJS pegawai RSUD CB itu terhitung Bulan Oktober dan November 2023, yang mana diketahui Jasa BPJS Bulan Oktober telah dibayarkan pada tanggal 22 November 2023 Senilai Rp.7.598.658.000,- dan Jasa BPJS Bulan November dibayarkan tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp.7.596.840.400.

"Dan ini sudah di transfer BPJS melalui Rekening Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie, tetapi hinga kini belum diterima pegawai," terangnya.

Dengan demikian, Ketua Advokasi & Investigasi LPP Tipikor Malut itu mendesak Kejaksaan Malut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD CB, dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Wakil Direktur Keuangan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc. kedua pejabat ini desebut-sebut paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Perlu diketahui, selain di kantor Kejati Malut, aksi unjukrasa ini juga berlangsung di kantor Perwakilan Gubernur Maluku Utara di Ternate.

Dalam aksinya, massa mendesak Pj. Gubernur Maluku Utara Drs. Samsuddin A. Kadir segera copot dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dari jabatanya selaku Direktur dan Wakil Direktur Keuangan RSUD Chasan Boesoirie, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam penuntasan sejumlah permasalahan.

"Kami juga mendesak Dinas Kesehatan Pemda Provinsi Maluku Utara, segera bayarkan utang Jasa BPJS Pegawai RSUD Chasan Boesoirie terhitung Bulan Oktober dan November 2023, yang mana diketahui Jasa BPJS Bulan Oktober dibayarkan pada tanggal 22 November 2023 senilai Rp.7.598.658.000,- dan Jasa BPJS Bulan November dibayarkan tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp.7.596.840.400,- yang sudah di transfer BPJS melalui Rekening Bank BPD Maluku atas nama RSUD Chasan Boesoirie," tegas pendemo.** (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini