LPP-Tipikor saat menyerahkan laporan dugaan pungli ke Kejati Malut. (Kh) |
Laporan ini dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP - Tipikor Maluku Utara pada Kamis, 26 September 2024.
"Laporan LPP - Tipikor dengan nomor Surat 2078.A/L/LPP-Tipikor/IX/2024 perihal dugaan/indikasi Pungli atas penerimaan pendapatan pada ruang CSSD RSUD Chasan Boesoirie telah kami terima dan akan kita tindak lanjuti kepada pimpinan," ujar Staft Kasi Penhum Kejati Malut usai menerima laporan.
Sementara itu, Ketua Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi LPP-Tipikor, Sudarmono Tamher menyatakan, laporan yang telah dimasukan itu bakal terus dikawal sampai pada pemeriksaan terlapor.
"Karena itu harapan kami pada Kejaksaan Tinggi agar dapat di lakukan pemeriksaan lebih mendalam karna diduga kuat ada sejumlah transaksi pembayaran jasa pendapatan dari rumah sakit lain ke rekening terlapor," ucapnya.
Sudarmono menjelaskan, dugaan Pungli yabg diduga dilakukan oleh Kepala Ruangan Central Sterile Supply Departemen (CSSD) RSUD Chasan Boesoirie, Muhammad Ali Ade itu atas pendapatan jasa sterilisasi alat pada ruang CSSD RSUD Chasan Boesoerie yang ditransfer melalui rekening Bank BSI dengan nomor rekening 212901001396*** milik terlapor.
"Dan hal ini diduga kuat tidak di setorkan pada rekening pendapatan ruma sakit melalui Bank Maluku dengan nomor rekening 0601024***," tandasnya.* (red)