Tersangka Kasus Cabul dan Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan:
Suasana penyerahan tersangka persetubuhan anak ke JPU. (Istimewa).
KAMERA TOBELO - Penyidik Unit I PPA Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, (Malut) melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umun, (JPU) Kejaksaan Negeri, (Kejari).

Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ini di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Kamis, (8/8) kemarin.

Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B - 1127/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 05 Juli 2024, kemudian Nomor : B - 1131/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 30 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kedua tersangka masing-masing berinisial TB alias ON, (69 tahun,) kasus persetubuhan anak, dan KK alias JO, (42 tahun) kasus pencabulan.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri, SH. S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Deny Salaka mengatakan, penyerahan dua tersangka dan barang bukti itu berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri.

Perkara yang di sangkakan terhadap tersangka ON dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.Pasal 76D dan 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti kasus persetubuhan anak berupa
1 (satu) lembar baju kaus lengan pendek warna cokelat, Jaksa yang menerima oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) M. Yusuf Indra Kelana, SH, MH," ujarnya. Jumat, 9 Agustus 2024.
Penyerahan tersangka pencabulan ke JPU.
Deny menyebutkan, selain penyerahan tersangka kasus persetubuhan anak, juga diserahkan tersangka kasus pencabulan, dalam perkara pencabulan ini JO disangkakan perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat  Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.Pasal 76D dan 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti 1 (satu) buah celana pendek anak bahan jeans warna biru 1 (satu) buah kaos kerak anak warna orange 1 (satu) buah hand phone merk SAMSUNG tipe A-50 warna hitam yang menerima Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Andi Muhammad Dedi Hidayat ,S.H." tandasnya.

====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor    : Rustam Gawa.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini