Suasana foto bersama usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa. (Istimewa) |
Bupati dalam keterangannya mengatakan, Kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Peran dan tanggung jawab yang diemban sangatlah besar, karena kepala desa tidak hanya menjadi pemimpin di desa.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan sebanyak 132 Kepala Desa ini, dirinya berharap dapat terus melanjutkan program- program pembangunan yang telah berjalan," ujar Bupati.
"Serta semakin memperkuat sinergi antara desa dengan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan yang kita cita-citakan bersama," sambungnya.
Bupati menyebutkan, pengabdian yang tulus dan penuh tanggung jawab harus selalu menjadi landasan dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, kepala desa harus senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, agar tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di desa.
"Semogga saudara-saudari dapat menjalankan tugas dengan dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing." tandasnya.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.