Kalapas Kelas IIB Tobelo, Romi Nivitrion. (Kamera/Gus). |
Pemberian remisi kepada 134 napi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1605.PK.05.04 tentang pemberian remisi umum.
Kalapas Kelas IIB Tobelo, Romi Nivitrion menyebutkan, bahwa pemberian remisi sudah dilakukan dengan pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM dan resmi dinyatakan sebanyak 134 Napi Kelas IIB Tobelo resmi diberikan kado istimewa di HUT RI kali ini dengan pemberian remisi.
"Iya sebanyak 134 Napi dapat remisi di HUT dan sudah dilakukan," ujar Romi, 17 Agustus 2024.
Dijelaskan, bahwa dari total 134 Napi didalamnya terdapat Napi kasus korupsi sementara itu ada juga kasus kriminal umum dan Narkotika.
"Untuk remisi korupsi 5 orang, dan paling banyak dapat remisi yakni untuk kriminal umum. Selain itu kasus narkotika sebanyak 14 orang. Sementara untuk yang bebas langsung atau RU II hanya 1 orang saja," jelasnya.
Untuk diketahui, rincian besaran remisi untuk 134 narapidana dengan besaran remisi 1 bulan sebanyak 19 orang,2 bulan 28 orang,3 bulan 40 orang,4 bulan 21 orang,5 bulan 23 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 3 orang.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.