Kantor Polres Halmahera Utara. (Istimewa). |
KAMERA TOBELO - Proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Polres Halmahera Utara, (Halut) Provinsi Maluku Utara dinilai lambat.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 22 Juni 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian hukum dari Polres setempat.
Pasalnya, dalam kasus tersebut terdapat dua orang terduga pelaku yang dilaporkan, masing-masing berinisial CS, (pelaku utama-red) warga Desa Mamuya dan KG (mertua pelaku) warga Desa Gura.
Dimana kasus ini bermula ketika pelapor atas nama Kristin Natalia Rawung (korban) bersama dua orang teman Jais dan Maria jalan-jalan berkeliling Kota menggunakan mobil, saat melewati posko nonton bareng, (nobar) di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, korban melihat terlapor dan suaminya berada diatas sepeda motor. Korban dan temannya pun meneruskan perjalanan menuju arah balik ke Desa Wosia.
Sesampainya di Desa Wosia, tepat di depan Sekolah SMP Negeri 6 Wosia, Kecamatan Tobelo, saat korban bersama dua temannya Jais dan Maria yang masih berada didalam mobil, tiba-tiba dihadang oleh terduga pelaku bersama suaminya menggunakan sepeda motor. Untuk melindungi pelapor yang sedang mengandung tujuh bulan (hamil-red) itu, Jais memutuskan untuk turun dari mobil dan menghampiri kedua orang tersebut.
Disitu, Jais menyampaikan kepada pelaku dengan bahasa, "bacerita bae-bae jangan begitu" sontak, pelaku pun menjawab dengan kata "buka pintu kita mo bacarita bae-bae deng dia," Jais kemudian membuka pintu mobil dan membiarkan pelaku dan suaminya masuk ke dalam mobil dan bertemu dengan korban yang saat itu berada di dalam mobil, dan terjadilah perdebatan antara korban dan pelaku, pelaku pun langsung melakukan pemukulan/ penganiayaan dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian kepala korban namun sempat dilerai oleh suaminya.
Tak hanya sampai disitu, pelaku kemudian meneruskan aksi pemukulan menggunakan spon tempat duduk mobil yang dilapisi besi ke wajah korban tepatnya di pelipis kanan sehingga mengakibatkan luka bocor dan mengeluarkan darah. Dari kejadian itu, korban bersama dua orang temannya Jais dan Maria langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Halut untuk mendapat keadilan hukum.
"Pas lapor pertama, torang (kami-red) langsung Visum di RSUD. Masa laporan sudah masuk dan sampai sekarang ini pelaku belum juga di panggil," ujar korban penganiayaan Kristin Natalia Rawung kepada wartawan. Rabu, 24 Juli 2024.
Korban meminta langkah kepastian hukum dari pihak Penyidik Polres Halmahera Utara agar secepatnya memproses para pelaku yang masih berkeliaran hingga saat ini.
"Saya butuh kepastian hukum, karena ini waktu yang sudah cukup lama. Kalau dorang, (pelaku-red) minta damai, kita mo bilang tetap mo proses," tegasnya.
Pihaknya juga menyebutkan, pelaku dugaan penganiayaan ini tak hanya satu melainkan lebih dari dua orang. Bahkan, mertua dari pelaku hingga saat ini masih terus mengancam terhadap korban yang sedang mengandung tujuh bulan itu.
"Saya merasa terancam, jadi ini kasus belum ada titik terang,? dia pe mama ancam-ancam pa kita terus baru posting-posting saya di facebook." tandasnya.
====
Penulis : Rustam Gawa.
Editor : Redaksi.