Istri Wadir Ditpolairud Polda Malut Terancam Jadi Tersangka Kasus TPPU AGK

Sebarkan:
Para saksi saat memberikan kesaksian pada sidang kasus mantan Gubernur Maluku Utara AGK di Pengadilan Negeri Ternate. (Wan)
TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyeret Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Ancaman ke saksi Eliya yang merupakan istri Wadir Ditpolairud Polda Malut ini, disampaikan salah satu JPU KPK lantaran keterangan Eliya untuk terdakwa AGK dinilai bertele-tele dan tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU.

"Sudara saksi layak dijerat TPPU," tegas JPU, Andi Lesmana saat mencecar beberapa pertanyaan ke saksi terkait dengan aliran dana senilai Rp.8.035.250.000 yang di transfer oleh 11 orang berbeda di rekening Ismid Bachmid.

Bahkan Andi Lesmana juga menyatakan, sebagai JPU untuk kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, pihaknya akan memberikan nota dinas (Nodis) ke pimpinan untuk menjerat saksi sebagai tersangka.

"Cukup yang mulai, nanti kita (JPU) akan membuat Nodis kepada pimpinan terkait dengan keterangan saksi saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Mejelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon juga mencecar Eliya terkait dengan aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal Bachmid yang juga merupakan adik kandung saksi.

Dihadapan majelis, Eliya juga mengakui pernah membuat dua rekening di Bank Mandiri dan BCA. Menurutnya, transaksi melalui transferan yang masuk ke rekening adiknya itu merupakan uang yang di transfer oleh tiga ajudan AGK masing-masing, Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Lelean.

Majelis hakim dalam persidangan juga mengejar peruntukan uang yang dikirim ke tiga rekening yang berbeda.

"Peruntukan yang itu untuk apa? Coba sudara saksi untuk menjelaskan biar jelas," katanya.

Eliya Gabrina Bachmid dalam persidangan juga mengakui, bahwa uang tersebut sebagiannya dipakai untuk membayar perempuan yang melayani AGK.

"Om haji, saya biasa panggil Om Boss, dan uang itu di transfer paling kecil Rp10 juta dan paling besar Rp50 juta," terangnya.

Selain tiga rekening tersebut, Majelis juga mencari tau adanya rekening Bank BRI milik adik Eliya Bachmid yang menampung mata uang asing.

"Sumpah yang mulia, kalau 1 rekening asing itu saya tidak tau pasti, yang jelas, saya berikan keterangan dibawah sumpah yang mulia," terangnya.

Sebelum menutup sidang, Majelis hakim mempersilahkan terdawa AGK untuk menanggapi keterangan para saksi.

Dalam keterangannya, AGK membantah terkait keterangan Eliya yang mempersiapkan perempuan untuk dirinya.

"Kalau keterangan saksi yang lain tidak masalah yang mulia, hanya saja pada keterangan Eliya terkait dengan perempuan, itu tidak ada yang mulia," pungkasnya.* (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini