Hasanuddin Hidayat. (Istimewa). |
Undang-undang darurat kesehatan pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam, sangat menyita konsentrasi dan energi sosial serta ekonomi yang besar, lumpuhnya aktivitas berbagai sektor kehidupan mempertegas sulitnya akses terhadap sektor yang memiliki nilai keekonomian.
Situasi ini tentu membutuhkan perhatian dan partisipasi dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah sebagai penyedia utama sarana dan prasarana kesehatan, namun disisi lain pihak swasta/korporasi maupun masyarakat luas atau perorangan juga punya tanggung jawab untuk memberikan kontribusi yang nyata.
Di tengah kondisi ini, salah satu perusahaan Tambang Emas terbesar di Indonesia, PT
Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang lokasi di Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) juga ikut mengalami masa sulit. Di bawah kepemimpinan Haji Robert Nitiyudo Wachjo, banyak langkah strategis dan kontribusi yang diberikan melalui program Haji Robert Peduli kepada masyarakat Malut.
Sosok Haji Robert yang dipandang sebagai pejuang yang berperang melawan ancaman kematian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini bertindak cepat dan tepat untuk menyelamatkan puluhan ribu nyawa di Maluku Utara melalui aksi-aksi kemanusiaannya.
Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan NHM selama Covid-19
antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, satu unit mesin Real
Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD
untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan
sembako, pembagian Vitamin C & D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah
Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina. Jika ditotalkan
keseluruhan dana yang dilontarkan NHM lebih dari Rp 300 Miliar Rupiah.
Sayangnya, belakangan ini bantuan fantastis Haji Robert untuk menyelamatkan banyak
nyawa Malut dianggap sebagai gratifikasi dan dikaitkan dengan kasus suap yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Doktor (Cand) Hasanuddin Hidayat, SH, MH,. Dosen Tata Negara IAIN Ternate berpendapat, secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan akan partisipasi publik dan atau perorangan dalam memberikan atensi terhadap situasi darurat yang tengah dialami oleh negara.
Sehingga, seharusnya berbagai bantuan yang dilakukan Haji Robert selama penanganan Covid-19 di Maluku Utara merupakan wujud pelaksanaanhak dan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik, dan dilindungi
Undang-undang. Dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”Situasi pandemi seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu secara langsung dirasakan tidak memberi rasa aman bagi warga negara, hilangnya rasa aman memberikan efek pada
menurunnya aktivitas yang dilakukan oleh warga, sebagai bagian dari akibat ketakutan
terhadap serangan penyakit yang sedang mewabah sehingga secara pasti memberikan
dampak pada ketahanan ekonomi setiap warga negara.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, Haji Robert yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Ternate telah menjelaskan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dan seluruh hadirin bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran Rupiah khusus penanganan Covid-19 di Malut. Sehingga dugaan-dugaan yang menyebut dana
ratusan miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi merupakan pandangan yang salah.
Bahkan di tengah pengadilan, AGK telah mengkonfirmasi dan menyebut Haji Robert
sebagai “Pahlawan” Malut atas segala sumbangsih dan kontribusinya bagi Malut.
Partisipasi Haji Robert dalam penanganan kesehatan di wilayah Malut merupakan hal
yang lumrah. Hal ini juga disebutkan secara tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang kesehatan, dalam ketentuan pasal 417 ayat 1 dinyatakan bahwa “Masyarakat
berpartisipasi, baik secara perorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan
tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”.
Begitu juga dalam pasal 5 ayat
1 huruf a menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mewujudkan, mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam konteks regulasi yang memberikan penekanan terhadap partisipasi publik, baik itu perorangan atau badan hukum dalam mendorong terciptanya kondisi kesehatan masyarakat secara luas akibat wabah penyakit tentunya harus dimaknai sebagai bagian dari pelaksanaan UUD dan regulasi turunannya, pekerjaan untuk mengupayakan terwujudnya derajat kesehatan yang tinggi, sesungguhnya adalah kewajiban negara, sehingga apabila ada perorangan warga negara yang memberikan partisipasi dan kontribusi dalam membantu pekerjaan negara tentu ini adalah bagian dari sikap kenegarawanan yang patut diberikan apresiasi tertinggi.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.