Press conference kepemilikan senjata api. (Kamera/Utam). |
Hal tersebut diungkapkan melalui press conference yang berlangsung di ruang Amarta Polres Halut. Rabu, 12 Juni 2024.
Turut dihadiri, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K, Wakapolres Kompol Andreas Ady Febrianto, Kasat Reskrim IPTU M Toha Alhadar, Kasat Intel IPTU Djamallulail Mustafa, dan Kasi Humas IPTU Deny Salaka.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap itu diantaranya, RS, YT, SS, dan VS.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, S.I.K dalam keterangannya menjelaskan, setelah diketahui, pihaknya memerintahkan untuk membentuk tim agar menindaklanjuti interogasi terkait penyuludupan senjata api dari Negara Philiphina yang masuk ke Negara Indonesia melalui perairan Halmahera Utara. Setelah menindaklanjuti hal tersebut, team gabungan melaksanakan lidik sidik dan berhasil mengungkap para pelaku pemasok penyelundup serta pembeli pemesan senjata api. Dari hasil serangkaian proses penyelidikan kurang dari 24 jam, penyelidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Halut memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan terduga dalam perkara dimaksud dan pada hari Senin, 13 mei 2024 anggota Sat Reskrim Polres Halut mengamankan terduga pelaku.
"Dari keempat pelaku ini mempunyai perannya masing-masing pelaku RS sebagai pemilik pambut, pemodal yang membeli senjata api di Philipina, dan sebagai orang yang menjual senjata api ke pelaku YT, sedangkan pelaku YT sebagai orang yang menerima memesan membeli senjata api dari pelaku RS dan sebagai orang yang akan menjual senjata api tersebut. Sedangkan, pelaku SS, dan YT sebagai ABK atau jurumudi perahu pambut dan juru bahasa di Philipina untuk pelaku RS, juga sebagai orang yang mencari penjualan senjata api di Philipina dan penujuk jalan. Sedangkan pelaku VS sebagai ABK atau jurumudi yang membantu pelaku RS pelaku SS, di perahu pambut, juru bahasa di Philipina,"ujarnya.
Ia juga memaparkan, untuk barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, 3 pucuk senjata api serbu jenis M16, 1 pucuk senjata api jenis Sotgun, 106 butir amunisi kaliber 5,56 cm, 8 buah Megazen, 1 pucuk senjata api serbu jenis M16 menggunakan Megazen ditemukan di Morotai hasil dari pengembangan dari pelaku SS.
"Motif operandi 3 buah Handphone 1 buah buku tabungan Bank BNI atas nama YT, 1 unit perahu pambut warna biru putih yang bertuliskan bersaudara dan bergambar burung elang," jelas Kapolres.
Dirinya juga menyebutkan, pelaku mendapatkan senjata api dengan cara pelaku RS menjual burung jenis Nuri dan Kaka Tua di Philipina, selanjutnya uang dari hasil penjualan burung tersebut dibelikan senjata api, ketika senjata api telah di dapatkan oleh pelaku, selanjutnya pelaku RS akan menjual kembali kepada pelaku YT dengan harga yang berbeda. Para pelaku RS,SS, dan VS berangkat dari Halmahera Utara menuju ke Kota Jensan Philipina pada akhir bulan April 2024 dengan membawa kurang lebih 100 ekor burung jenis Kakatua dan Nuri dengan menempuh perjalanan kurang lebih perjalanan 48 Jam dan tiba di Kota Jensan Philipina dan bertemu dengan pelaku saudara R kemudian menampung mereka, lalu pelaku R menjual burung tersebut. Setelah itu, hasil dari penjualan burung tersebut akan dibelikan senjata api dalam waktu selama dua minggu.
Setelah pelaku RS mendapatkan senjata api tersebut pelaku sebut Kapolres, SS dan VS langsung balik dari Kota Jensan Philipina ke Indonesia dengan melewati perairan Halmahera dan tiba pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 WIT. Selama perjalanan dari Philiphina kembali ke Indonesia, para pelaku tidak mampir di pulau atau d tempat lain lagi sehingga kurang lebih dalam waktu 48 jam, para pelaku berada di atas perahu pambut.
"Setibanya ketiga pelaku tersebut, pelaku SS, dan VS langsung menuju ke Kecamatan Tobelo, sedangkan pelaku RS menyimpan dan menyembunyikan senjata api tersebut di pesisir pantai dekat tempat ia menyimpan perahu pambut miliknya, kemudian pada tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIT, tim gabungan yang dibentuk berhasil mengamankan dua pelaku yakni SS, dan VS, setelah itu pelaku RS menghubungi YT sebagai pembeli senjata api tersebut dan akan dibawa ke Papua," sebutnya.
"Sekitar pada pukul 21.00 WIT YT datang untuk mengambil senjata api setibanya di tempat penjemputan senjata api, pada pukul 23.00 WIT YT langsung bertemu dengan RS dan pada saat itu juga RS langsung menyerahkan tiga pucuk senjata api tersebut lalu YT pun langsung kembali," sambung Kapolres.
Dirinya juga menyebutkan, setelah YT tiba dirumahnya di Kecamatan Tobelo Tengah YT kemudian menyembunyikan senjata api tersebut, selanjutnya dari hasil penyelidikan tim gabungan yang telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan senjata api tersebut pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku RS dan dari hasil interogasi, bahwa senjata api yang diselundupkan dari Philipina tersebut sudah diserahkan kepada YT.
"Kemudian tim gabungan yang di bentuk oleh Kapolres dan di pimpin langsung oleh Waka Polre langsung menuju ke rumah YT dan melakukan penggeledahan selajutnya tim gabungan berhasil menemukan senjata api sebanyak tiga pucuk senjata api yakni dua pucuk sejata api jenis M16, 1 pucuk senjata api jenis Sotgun, Megazen dan amunisi," jelasnya.
Tak hanya itu, ujar Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku RS pun menitipkan satu pucuk senjata api di rumah warga yang berada di Kecamatan Tobelo kemudian team gabungan langsung menuju kerumah yang dititipkan tersebut. Disitu, tim gabungan langsung mengamankan senjata api jenis M16 tersebut dan dari hasil pengembangan dari pelaku SS, tim gabungan juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis M16 menggunakan Megazen di Pulau Morotai.
"Kejahatan para pelaku melanggar Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 1 Ayat(1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah " Ordonnantie Tijdeljke Byzondre Stafbepalingen" (stbl. 1948 NO17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 dan Jo Pasal 55 KUHPidana, kepada para pelaku yang terlibat dan yang mengetahui tentang tindak pidana tersebut dengan Unsur Pasal 1 Ayat (1) dan atau Pasal 2 Ayat (2) UU.Darurat Nomor12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Byzondre Staf bepalingen" (stbl. 1948 NO 17) dan UU RI dahulu Nr 8 tahun 1948 yakni : "Barang siapa, yang anpa hak memasukkan ke Indonesia membuat,menerinma, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini," pungkasnya.
"Unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPldana yakni "Barang siapa yang melakukan, turut melakukan dan turut serta melakukan ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup." tandas Kapolres mengakhiri.
====
Penulis : Tim.
Editor : Rustam Gawa.