Diduga Tebar Fitnah, Kuasa Hukum Muhammad Sinen Bakal Lapor Ketua MAKI ke Polisi

Sebarkan:
Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji. (Dar)
TIDORE - Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali difitnah dengan tuduhan melakukan korupsi uang negara, oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara.

Hal tersebut ditegaskan Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji, kepada media ini, Kamis, 6 Juni 2024.

Menurutnya, fitnah yang dilayangkan kepada Muhammad Sinen ini, sepertinya merupakan sebuah ketakutan dari lawan politik yang tak kuasa membendung elektabilitas Muhammad Sinen, pada pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan 2024.

Sebab saat ini, kata dia, Muhammad Sinen merupakan salah satu bakal Calon Walikota Tidore Kepulauan, yang memiliki tingkat elektabilitas paling tinggi versi Lingkaran Survey Indonesia (LSI).

Tuduhan keji atas keterlibatan Muhammad Sinen dalam sejumlah kasus korupsi di Kota Tidore Kepulauan itu, disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad, diantaranya Kasus Korupsi Perusahaan Daerah (Perumda) Aman Mandiri Tahun 2019. Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Galala Tahun 2022. Kasus DID Desa Maitara yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, dan Kasus Penipuan Penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/X/2023, yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan.

"Semua tuduhan yang disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad terhadap Muhammad Sinen itu tidak benar dan merupakan fitnah/hoax," tegas Iskandar Yoi Sangaji.

Iskandar bilang, setelah ia melakukan konfirmasi kepada lembaga terkait baik Kejari Tidore maupun Polresta Kota Tidore Kepulauan, rupanya kasus yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen, hanyalah Fitnah yang sengaja menjatuhkan nama baik Muhammad Sinen.

Buktinya dari hasil konfirmasi itu, Muhammad Sinen tidak terlibat sedikitpun dalam kasus tersebut. Misalnya, Kasus Perumda Aman Mandiri yang telah selesai disidangkan pada tanggal 19 Maret 2024 kemarin.

"Kasus Perumda Aman Mandiri itu, saya juga terlibat sebagai Penasehat Hukum dan hanya terdapat dua orang tersangka, dan itu sudah selesai, bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Muhammad Sinen," pungkasnya.

Sementara tuduhan terkait Kasus DID Desa Maitara yang menurut Aidil saat ini dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore, kata Iskandar, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke Pihak Kejari, itu tidak ada kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari.

"Statemen si Aidil ini patut dipertanyakan sumbernya darimana. Sebab setelah kami konfirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada sama sekali kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari. Ini sesungguhnya fitnah yang tidak hanya menyeret nama Muhammad Sinen melainkan juga lemebaga Negara seperti Kejari Tidore," jelasnya.

Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, untuk Kasus Pembangunan Puskesmas Galala, yang juga menyeret nama Muhammad Sinen, itupun sangat tidak benar, dan merupakan sebuah fitnah yang sangat keji, karena setelah dikonfirmasikan ke Kejari Tidore, itu tidak ada keterlibatan Muhammad Sinen dalam kasus tersebut.

"Ketika si Aidil bilang bahwa Muhammad Sinen menerima fee Proyek 17 perseb dari kasus ini, ternyata setelah dicek juga tidak benar, maka dari itu dia harus mampu membuktikan ucapannya," tegas Iskandar.

Selanjutnya, mengenai tuduhan Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Muhammad Sinen, lanjut Iskandar, setelah dikonfirmasi, Muhammad Sinen tidak terbukti melakukan demikian, bahkan terkait kasus tersebut pihak pelapor sudah bersedia mencabut laporan tersebut di Polresta Tidore.

"Setelah kami konfirmasi ke Polresta Tidore, kasus ini belum sampai pada tahap penyidikan, bahkan pelapor sudah menyampaikan ke mereka (Polresta) untuk mencabut laporannya," tambahnya.

Akibat fitnah yang dituduhkan Ketua MAKI Maluku Utara Ini, telah membuat keluarga Muhammad Sinen merasa tidak nyaman. Olehnya itu, dalam waktu dekat, Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua MAKI Maluku Utara, Aidil Arad ke Pihak yang berwenang.

"Kami akan minta pertanggungjawaban si Aidil, dan dia harus buktikan pernyataannya, karena sumber yang dia pakai juga tidak akurat. Jadi paling lambat Hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 kami akan melaporkan yang bersangkutan di Polisi," tegas Iskandar.*

====
Penulis: Aidar Salasa
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini