Kepala Inspektorat Tidore Arif Radjabesy saat diwawancarai. (Dar) |
Hal itu di tegaskan oleh kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan Arif Radjabesy saat di temui sejumlah wartawan di kantor Walikota Tidore, Selasa 23 April 2024.
Arif mengaku, pihaknya belum mendapat laporan resmi hanya saja dapat melalui pemeberitaan dari media massa.
"Jadi sekarang kita siapkan untuk melakukan pengecekan di Desa setempat. Karena ini saya masih sibuk dengan kunjungan BPK jadi mungkin besok atau lusa sudah siapkan tim untuk turun kebawa," ujarnya.
Terkait sangsi penyalagunaan dana desa, kata Arif, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
"Jdi kita di inspektorat itu sudah di tangani oleh bagian khusus tanpa harus melalui siapa-siapa lagi, kita sudah bisa lihat melalui informasi koran (media) dan kita sudah tindak lanjut dengan membentuk tim untuk turun kebawa baru saya melaporkan ke pak walikota lebih lanjut," katanya.
"Sementara ini informasi yang didapat bahwa tim dari Kejaksaan juga meminta keterangan kepada mereka (desa). Karena itu dari pemerinta daerah juga harus turun kebawa," sambunganya.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa