DPM-PTSP Halsel Ancam Hentikan Galian C Tak Berizin Milik Budi Leam

Sebarkan:
Proyek Pembangunan Kawasan Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Semut Tuwokona yang dikerjakan oleh PT. Relis Sapindo Utama, dengan nilai Kontrak Rp. 58.4 Miliar. (HK)
HALSEL - Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan mengancam akan memberhentikan aktivitas galian C atau pengarukan matrial tanah di lokasi perumahan Bupati, Wakil Bupati, DPRD, dan ASN di desa Papaloang milik pengusaha Budi Leam.

Pasalnya lokasi tersebut digaruk untuk kepentingan penimbunan proyek Pembangunan Kawasan Pelabuhan Rakyat dan Dermaga Semut Tuwokona yang dikerjakan oleh PT. Relis Sapindo Utama, dengan nilai Kontrak Rp. 58.4 Miliar.

Kepada DPM-PTSP Nasir J Koda saat dikonfirmasi awak media mengaku lahan yang digunakan oleh pengusaha Budi Leam itu tidak memiliki izin. 

"Kami sudah cek dan tidak ada izin, "sebutnya.

Lantaran itu, kata Nasir, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas galian C tersebut lantaran tidak memiliki izin resmi yang dinilai merugikan daerah itu sendiri.

"Kami akan kordinasi dengan dinas terkait dan mengehentikan sementara aktivitasnya, karena belum ada izin," terangnya.

Sebelumnya pihak rekanan, Budi Liem, dikonfirmasi melalui saluran telepon, mengaku semua pekerjaan sudah dilakukan sesuai, lantaran sudah ada izin galian serta proyek yang dikerjakan adalah proyek pemerintah. "Ngga mungkin saya kerja tidak berizin," katanya dikutip dari Indotimur.com yang tayang pada,  26 Maret 2024.

Dia mengaku pekerjaan yang dikerjakan ada dua sumber (proyek) sehingga dibagi, untuk proyek jalan digunakan material galian C milik CV. Alvaro Berdikari, yang berizin, sementara untuk penimbunan dermaga menggunakan lahan yang dibelinya sendiri dan sudah berizin.

"Jadi yang kita kerjakan proyek pemerintah, jadi sudah pasti mereka memotong pajak dalam kontrak itu sendiri," terangnya.

Bahkan kata dia, proyek yang dikerjakan melalui pemerintah, lantaran lahan yang diberikan akan masuk kembali sebagai aset pemerintah. "Kan lahan itu juga milik pemerintah, jadi setelah pekerjaan juga itu asetnya pemerintah," jelasnya.

Hingga berita ini dipublis, upaya konfirmasi kepada Budi Liem terkait pengakuan Kepada DPM-PTSP Halsel Nasir J Koda belum direspon.

====
Penulis: HK
Editor   : Rustam Gawa
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini