Wawai Tidore Muhammad Sinen. (Foto: Dar) |
Menurutnya, DPRD sudah harus konsisten terkait dengan mekanisme pengusulan pokir yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Dimana dalam Permendagri tersebut jelas mengisyaratkan bahwa Pokir DPRD itu harus disesuaikan dengan sasaran dan tema pembangunan tahun berkenaan, agar program tersebut bisa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan turunan dari Visi Misi Walikota Dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan.
"Pokir ini memang diatur dalam aturan, namun bukan berarti DPRD semena-mena mengusulkan kegiatan semau mereka," ujarnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Orang nomor dua di lingkup Pemerintah Kota Tidore ini menjelaskan, mulanya Pemerintah Daerah melalui Bapelitbang menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dalam rangka pencapaian target indikator sasaran yang ada di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
RKPD itu disusun berdasarkan tiga usulan, yakni hasil musrembang Kelurahan/Desa, yang prosesnya naik di tingkat Kecamatan, sampai pada tingkat Kota, kedua, melalui Rencana Kerja (Renja) OPD, dan yang ketiga adalah Pokir DPRD.
"Di dalam pasal 78 dan 178 Permendagri 86 Tahun 2017, itu mengisyaratkan satu minggu sebelum dilakukan pelaksanaan Musrenbang RKPD, DPRD sudah harus menyampaikan dokumen Pokir ke kepala daerah melalui Bapelitbang, penyerahan dokumen ini, juga harus disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD," tuturnya.
Setelah Pokir ini disampaikan ke Bapelitbang, baru kemudian dibahas oleh Bapelitbang untuk disinkronkan dengan perencanaan tahun berkenaan, guna diselaraskan dengan tema pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota.
Dalam pembahasan Pokir DPRD ini, nantinya juga akan diverifikasi oleh bapelitbang. Jika pokir tersebut tidak sesuai dengan tema pembangunan, maka pokir itu tidak bisa diakomodir dalam dokumen perencanaan.
"Dalam ketentuan, Pokir yang diusulkan DPRD melalui Aplikasi SIPD, nanti akan diproses oleh bapelitbang untuk diteruskan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Sementara (KUA-PPAS) maupun dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD)," tambahnya.
Olehnya itu, lanjut Wawali, DPRD tidak boleh mematok anggaran dalam mengusulkan program, apabila DPRD melakukan reses atau kunjungan kerja di konstituennya kemudian menemukan masalah seperti banjir atau rawan abrasi sehingga perlu diatasi, maka DPRD hanya sebatas menyampaikan permasalahan yang ditemui melalui aplikasi SIPD.
Selanjutnya, nanti instansi tekhnis seperti Dinas PUPR, yang kemudian turun melakukan pengecekan di lapangan, untuk melihat permasalahan yang ada, sekaligus membuat penghitungan volume dan besaran anggaran yang dibutuhkan.
"Jadi yang menentukan anggaran untuk program atau kegiatan yang diusulkan DPRD melalui Pokir, itu dari dinas terkait, bukan DPRD," pungkasnya.
Wawali mengharapkan, untuk kedepannya, DPRD sudah harus fokus menyesuikan hasil reses dengan hasil musrenbang di tingkat kelurahan, agar apa yang menjadi usulan msyarakat melalui musrenbang, itu tidak lagi diabaikan.
Selain itu, DPRD juga harus fokus mengawal visi misi walikota dan wakil walikota, melalui dokumen RPJMD yang telah disepakati secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota.
Dengan begitu, selama lima tahun memimpin, visi misi pemerintah daerah bisa terwujud, dan dapat mencapai target yang ditentukan.*
====
Penulis: Aidar Salasa
Editor : Rustam Gawa