Pembahasan perizinan penggunaan kawasan hutan lindung bersama KLHK Kabupaten Halmahera Utara. (Humas PLN) |
Rapat koordinasi itu dalam rangka membahas proses hibah lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan tersebut, yakni di Tolonuo, Bobale, Kakara, dan Tagalaya.
General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menjelaskan, pihaknya terus bertransformasi untuk membantu mewujudkan Net Zero Emission 2060. Halmahera Utara menjadi salah satu kabupaten yang ditargetkan untuk pembangunan PLTS.
"Untuk memenuhi pasokan listrik di Halmahera Utara ini, kami perlu membangun PLTS. Rencana ke depan Kami akan melakukan system hybrid PLTD eksisting dan PLTS, mengingat komitmen pemerintah untuk mendukung Energi Baru Terbarukan (EBT) sedang digalakkan. Oleh karenanya, ini harus kita dukung untuk mewujudkan green energy seperti yang sebagaimana tercantum dalam salah satu pilar transformasi PLN, yakni green," terang Awat.
Adapun rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Perwakilan dari Kesatuan Pengelola Hutan, Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, dan juga beberapa Camat dan Kepala Desa setempat.
Selain pembahasan Hibah Lahan, PLN juga berkordinasi terkait proses pelepasan status hutan lindung di beberapa lokasi rencana pembangunan PLTS.
Awat berharap, rapat koordinasi tersebut dapat menghasilkan komitmen dan langkah yang sama dalam mewujudkan pemerataan kebutuhan energi yang bersih dan ramah lingkungan di Halmahera Utara.
Diketahui dalam rapat itu, Manager Bagian Perencanaan PT PLN (Persero) UP3 Tobelo, Bayu Nur Rakhman memaparkan rencana titik lokasi di beberapa tempat dan kendala-kendala yang di hadapi PLN saat ini.
Pemkab Halmahera Utara setempat pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan PLTS yang akan dilakukan PLN dan siap mengambil langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses hibah lahan, serta pelepasan hutan lindung di daerah Tolonuo, Bobale, Kakara, dan Tagalaya.
Upaya itu dapat didorong dengan harapan adanya peningkatan pelayanan listrik menjadi 24 jam. Beberapa Camat juga menyampaikan pesan kepada PLN agar pembangunan PLTS nantinya dikelola dengan baik, tidak hanya merupakan proyek jangka pendek, mengingat biaya perawatan PLTS yang begitu besar, sehingga jika dibebankan ke Pemerintah Daerah akan kesulitan.
Kesepakatan antar PT PLN (Persero) dan Pemkab Halmahera Utara untuk dapat menyelesaikan segera proses Hibah Lahan dan Pelepasan Hutan Lindung tercapai, dimana pemerintah melalui Kepala Bagian Umum akan berdiskusi dengan Bagian Tata Ruang untuk memverifikasi data lahan yang diusulkan.* (Red)