Spanduk berisikan tuntutan FAKI Malut saat menggelar aksi di depan kantor Kejati. (Foto: KH) |
Koodinator aksi, Tusri Karim mengatakan, desakan agar Plt. Gubernur dipanggil periksa oleh Kejati itu karena diduga terindikasi dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Pasalnya menurut dia, dalam hasil audit Inspektorat Pemda Maluku Utara ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) dengam nomor: 950/003A/WG terkait Pemotongan Anggaran Perjalan Dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun Anggaran 2022 itu diduga ditandatangani oleh Wakil Gubernur.
"Kejati harus menelusuri dan mengungkap hal ini, karena anggaran perjalan dinas ini adalah hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara di dalam maupun di luar daerah. Tetapi hak-hak perjalanan dinas itu diduga kuat dipotong untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya," ujarnya.
Tusri menyatakan, pihaknya menduga bahwa SK Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi adanya SK pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut.
"Olehnya itu hal ini diduga merupakan pungutan yang tidak sesuai engan ketentuan," ucapnya.
Tak hanya itu, kordinator aksi ini membeberkan bahwa berdasarkan LHP Inspektorat juga ditemukan peran aktif dar istri dan anak Walik Gubenur yang diduga mengatur Perjalanan Dinas dan Makan Minum Rumah Wangga Wakil Gubernur yang diduga fiktif.
"Oleh karena itu kami mendesak Kejati segera melakukan pemeriksaan atas keterlibatan orang-orang ini, karena ini diduga terjadi tindak pidana korupsi secara berjamaa," tegasnya.
Tursri menjelaskan, dalan hasil audit Inspektorat tahun 2022 itu ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
Kasus dugaan korupsi ini pun tengah diproses oleh Kejati Maluku Utara. Status penanganan perkara ini telah naik ke penyelidikan.
Perlu diketahui, dugaan Korupsi yang meyeret Plt Gubenur FAKI juga disampaikan ke penyidik KPK RI di Mako Brimob di Ternate.
Dalam aksinya, KPK RI didesak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap kepada Wakil Gubernur Malut terkait temuan Inspektorat atas SK Pemotongan Perjalanan Dinas yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur tersebut.* (Red)