Ketua Divisi Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha. (Foto: Adi) |
Ketua Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha menjelaskan, TOT ini bertujuan untuk penguatan kapasitas serta manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu tahun 2024.
"TOT ini dilaksanakan berdasarkan pasal 351 ayat 8 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yng mengamanatkan bahwa pelatihan saksi peserta pemilu dilakukan oleh Bawaslu," ucapnya di Muara Mall Ternate.
Maka dari itu, hari ini Bawaslu mengundang Bawaslu Kabupaten Kota dan saksi dari partai politik, agar supaya sama-sama punya satu presepsi yang sama, sebab, Bawaslu dan dari saksi partai politik punya visi dan tujuan yang sama, yaitu memastikan ketika konversi suara menjadi kursi proses ini berjalan dengan baik.
"Karena itu, wujud dari kita menjaga konversi suara menjadi kursi itu butuh saksi-saksi yang kompeten, maka dari itu, Bawaslu mendorong saksi yang punya kapasitas melaksanakan tugasnya saat proses pemungutan hingga perhitungan suara di setiap TPS, maupun
disaat Pleno ditingkat PPK hingga KPU Kabupaten Kota dan Provinsi," bebernya.
====
Penulis: Mulyadi Ismail
Editor : Rustam Gawa