Koordiv P3S Bawaslu Halbar, Sarmin Ibrahim. (Kamera/Arfles). |
Pasalnya pelanggaran itu disebabkan ketika James Uang menghadiri acara pelantikan KKSG Malut di Desa Gamkonora, Kecamatan Ibu dan secara langsung mengajak warga untuk memilih salah satu calon anggota DPD RI inisial HY.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa atau P3S Sarmin Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil pelanggaran pemilu Bupati James Uang ke Kemendagri sejak Senin 15 Januari 2024 kemarin.
"Kami sudah merekomendasikan ke Kemendagri. Jadi, tinggal menunggu hasil putusannya saja," pinta Kordiv P3S Sarmin Ibrahim kepada wartawan. Kamis 18 Januari 2024.
Dirinya mengungkapkan hasil pemeriksaan James Uang dan keterangan saksi ahli terkait kasus itu. Maka pihaknya memutuskan kasus tersebut masuk dalam unsur pelanggaran hukum lainnya yakni UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pada prinsipnya kami Bawaslu Halbar hanya menunggu hasil putusan dari Kemendagri." tandasnya.
====
Penulis : Arfles Rajalahu.
Editor : Rustam Gawa.