Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama. |
Acara penandatanganan kerja sama ini salah satunya dilakukan oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (IUW MMU), Awat Tuhuloula dan Kepala BPN Provinsi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas, Senin (7/8/2023) di Ballroom Hotel Myko, Kota Makassar.
Kegiatan ini dihadiri Kementerian ATR BPN, General Manager UID SULSELRABAR, Vito Haga Mursa ; Executive Vice President Legal Aset Perizinan Terpadu, Lindasari Hendayani; para Kakanwil BPN, dan General Manager di Regional Maluku dan Papua.
Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Lindasari Hendayani dalam sambutannya menuturkan, kolaborasi ini akan memungkinkan kedua belah pihak untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mencapai tujuan bersama dalam membangun wilayah yang lebih baik ke depannya.
“Kami percaya bahwa kerja sama yang erat antara PLN dan BPN akan memberikan hasil yang positif dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” tutur Lindasari.
Lindasari menyebutkan, PLN memiliki 3 Unit Induk dii Regional Maluku dan Papua PLN, yakni Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat serta Unit Induk Pembangunan Maluku & Papua.
PLN menargetkan sebanyak 40 persen dari 5.836 persil aset tanah PLN seluruh Nusantara terbit di 2023. Dengan rincian Regional Maluku dan Papua sebanyak 156 persil (terbit sertifikat sebanyak 66 sertifikat, persentase 42 persen) sampai dengan Juni 2023 yang meliputi BPN Kanwil Maluku Utara (35 Sertifikat), BPN Kanwil Maluku (23 Sertifikat), BPN Kanwil Papua Barat (5 Sertifikat), BPN Kanwil Papua (3 Sertifikat).
“Melalui PKS Kanwil dan GM PLN ini kami mohon dukungan dan kemudahan dari Bapak Kakanwil dan Bapak/Ibu Kakantah agar kiranya target sertifikasi tanah, penyelesaian permasalahan aset dan perizinan dalam hal ini penerbitan KKPR dapat tercapai 100 persen secara nasional di tahun 2023 demi mengamankan aset milik Negara yang kita cintai ini,” pintanya.
Selain kerja sama di bidang sertifikasi, kerja sama PLN dengan BPN kali ini juga melingkupi penerbitan KKPR. KKPR merupakan suatu pendekatan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang yang ketat.
“Dengan mengkaji dan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang, kita dapat memastikan lingkungan yang berkelanjutan, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, GM PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini bagian menuju tanah yang lebih tertib. Dia menyadari, dalam prosesnya, dokumen kepemilikan tanah sangat minim, terutama untuk aset peroleh puluhan tahun lalu.
Oleh karena itu, semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana, baik dari pihak PLN maupun dari BPN.
Melalui perjanjian ini, baik PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.
“Bagi kami, hal ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,” tukasnya.* (Red)