Massa aksi aliansi lentera demokrasi Maluku Utara. (Kamera/Aidar). |
Massa tampak hadir di depan Polresta sekitar pukul 10:30 WIT. Senin, 7 Agustus 2023 dengan membawa spanduk berwarna hitam bertuliskan "Tangkap dan Adili Rocky Gerung."
Kordinator aksi Sadam Soleman dalam bobotan orasinya menyampaikan, negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang majemuk, sehingga warga negara nya dituntut untuk saling menghargai satu-sama lain dalam bingkai kebhinekaan yang tak lain adalah perbedaan suku, agama, ras, bahasa, pikiran, pendapat adalah hal yang diberikan kebebasan oleh negara ke setiap warga negaranya dan tentu dilindungi oleh hukum.
Namun, kebebasan perbedaan itu sejatinya tidak bisa di manfaatkan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok tertentu dalam upaya melakukan perpecahan di negeri tercinta ini. Tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Perlu diingat bahwa segala sesuatu yang belaku di negara ini, tentu di atur oleh hukum, termasuk kebebasan berpendapat itu sendiri. Oleh karena itu, setiap warga negara, yang ingin menyatakan pendapat di ruang-ruang publik dalam bentuk tulisan dan atau lisan, tidak bisa semaunya sendiri karena tetap ada batasan-batasan yang diatur, sehingga tidak mengarah pada penghinaan, menyakiti maupun merugikan orang lain.
Dalam konteks saat ini, seorang pengamat politik/akademisi/kritikus Rocky Gerung yang dengan terang benderang atas nama kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat itu, kemudian melakukan penghinaan secara langsung kepada kepala negara (Jokowi) yang terhormat dengan ungkapan kata-kata hinaan seperti "Bajingan Tolol" yang di alamatkan kepada Jokowi adalah bentuk penghinaan yang luar biasa dan menjatuhkan marwah Presiden serta harkat dan martabat Jokowi sebagai manusia.
Hal semacam ini, tidak bisa di biarkan, karena peryataan hinaan terhadap Jokowi telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, dengan demikian, seluruh kekuatan rakyat di negeri ini bersatu menggiring Rocky Gerung untuk dapat di tuntut dan diproses secara hukum.
Empat poin pernyataan sikap dari aliansi gerakan rakyat untuk "Lentera Demokrasi" Maluku Utara yakni sebagai berikut.
• Mendesak Rocky Gerung mempertanggung jawabkan pernyataannya yang telah menghina serta melecehkan martabat dan Marwah presiden Republik Indonesia Yang terhormat Bapak Ir. Hi. Joko Widodo.
• Mendesak kepada Rocky Gerung untuk memita maaf secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia yang terhormat Bapak. Ir. H. Joko Widodo.
• Jika Rocky Gerung tidak mau meminta maaf dan tidak mau mempertanggung Jawabkan pernyataan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, maka kami mendesak kepada kapolri untuk menangkap dan mengadili nya di jalur Hukum sesuai ketentuan perundang-undangan Yang berlaku.
• Mendukung sepenuhnya langkah presiden Joko Widodo' Walam mejalankan program Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Baru, di Kalimantan Timur untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Polresta Kota TidoreAKP N. Daniel Maribunga, mengatakan, laporan secara resmi sudah di terima oleh Polresta Tidore, laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagaimana tuntutan yang di sampaikan oleh massa aksi.
"Pada prinsipnya kami menerimah laporan sesuai yang telah disampaikan, dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti secepatnya," ujarnya.
Pihaknya juga merasa bersyukur aksi yang di gelar oleh aliansi gerakan rakyat untuk lentera demokrasi Maluku Utara ini berlangsung aman dan lancar.
"Saya mengajak kepada masyarakat maupun massa aksi yang menggelar demonstrasi terkait dengan Rocky Gerung agar dapat di sampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, juga diharapkan agar masa aksi bersabar menunggu hasil kordinasi dengan mabes polri." tandasnya.*
====
Penulis : Aidar Salasa.
Editor : Rustam Gawa.