Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail. (Istimewa) |
Rapat itu dilaksanakan oleh Tim Forum Penataan ruang Daerah Provinsi Maluku Utara bersama Tim Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Halmahera Timur itu dipimpin oleh Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Provinsi Maluku Utara, Yerrie Pasilia.
Yerrie menjelaskan, rapat pembahasan ini bertujuan untuk mensinkronkan apa yang menjadi rencana untuk 20 tahun kedepan, menyangkut dengan pola ruang, struktur ruang, dan kawasan strategis, karena kawasan provinsi itu tidak lagi di susun.
Menurut Yerrie, pihaknya juga mendorong Kabupaten Halmahera Timur membuat kawasan strategis 7-8 pembahasan kawasan strategis yang sudah direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW.
"Mereka sudah cantumkan di dalam rancangan Peraturan Daerah-Nya. Jadi setelah ini mereka akan berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, untuk membahas dokumen dan di evaluasi kembali dengan melibatkan semua sektor di kementerian. Kalau kami di provinsi hanya melakukan pembahasan saja," ujarnya.
Yerrie bilang, dari hasil pembahasan itu adalah berita acara, bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Timur dan RTRW Provinsi Maluku Utara sudah di sinkronkan. Untuk tahapan, menurutnya Haltim telah melewati hal itu, mulai dari penyusunan dokumen materi teknis, peninjauan kembali rencana tata ruang, Ranperda, perbaikan peta, dan lain-lain.
"Jadi semua tahapan sudah lalui sesuai dengan Permen Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Subtansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota, dan RDTR," sebutnya.
Pihaknya juga menambahkan, untuk tim penyusun sendiri dari PUPR Provinsi, dan tim teknis. Sementara yang terlibat dalam Tim Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Maluku Utara ini adalah Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan lain-lain.
"Harapan kami kalau ini sudah selesai pembahasannya hasilnya segera dibawah di Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan konsultasi." harap Yerrie mengakhiri.
====
Penulis : Mulyadi Ismail
Editor : Rustam Gawa