Kepala DPMPTSP Bahtiar Teng. (Istimewa). |
Kegiatan ini juga melibatkan instansi terkait, diantaranya, Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Ternate, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, serta beberapa pelaku usaha lainnya.
Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan, FGD ini membahas masalah atau kendala-kendala yang dihadapi pelaku usaha, terutama dalam melaksanakan proses perizinan.
"Setelah di inventarisir permasalahan, ada 15 pelaku usaha izinnya terkendala terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tenaga kerja ruang, dan lingkungan," ujar Bahtiar kepada media ini. Selasa, 29 Agustus 2023.
Bahtiar juga menjelaskan, saat pelaku usaha begitu melakukan proses perizinan dan mengalami kendala dalam persyaratan atau dokumen yang di minta, akan menghadirkan para pelaku usaha untuk membicarakan atau mendiskusikan masalah tersebut.
"Solusinya ya, tentu mereka harus melengkapi persyaratan-persyaratn atau dokumen-dokumen yang diminta, karena saat ini pendaftaran sudah menggunakan sistem online, sebab ketika di input salah maka sistem menolak," jelas Bahtiar.
Dirinya juga menyebutkan, saat ini pelayanan telah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS -RBA) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
"Jadi ada resiko tinggi menengah, dan resiko rendah. Kalau misalnya beresiko rendah tidak lagi pakai fasilitas standar, tapi kalau berisiko tinggi kadang dia sistem itu meminta, kalau misalkan sistem tersebut sudah tidak minta itu berarti NIB dan izin yang sudah keluar sudah tidak berlaku lagi di sistem," cetusnya.
"Pasca dari FGD ini selanjutnya, tinggal pelaku usaha menengah keatas melengkapi persyaratn tersebut untuk mendaftar, namun kalau mereka membutuhkan pendampingan dari DPMPTSP kami siap bantu. Karena kami sudah siapkan petugas di kantor," sambungnya.
Mantan Plt Dinas Pendidikan Kota Ternate ini juga berharap, setelah kegiatan ini dilaksanakan, tentang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha ini bisa diselesaikan secepatnya.
"Karena kami sebagai OPD bertugas untuk mendampingi dan memfasilitasi. Jadi tanggung jawab kita untuk memberikan pendampingan para pelaku usaha, agar izin tersebut bisa selesai, sehingga mereka melaksanakan usaha juga nyaman, sebab secara legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
====
Penulis : Mulyadi Ismail.
Editor : Rustam Gawa.